KPK Periksa Staf Hasto PDIP di Kasus Suap Terkait Harun Masiku

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) personil DPR RI periode 2019-2024.

Perkara ini mengenai kasus nan menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku sebagai tersangka.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, atas nama Kusnadi, Wiraswasta," ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (13/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasto sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi mengenai kasus ini pada Senin (10/6) lalu. Pada agenda pemeriksaan itu, tim interogator memutuskan untuk menyita ponsel hingga kitab catatan milik Hasto.

Hasto mengaku merasa keberatan atas penyitaan itu. Ia juga sempat berdebat dengan pihak interogator KPK.

Sementara itu, Budi mengatakan interogator KPK menggali info dan keterangan dari Hasto soal perkara Harun Masiku. Salah satu pertanyaannya, interogator menanyakan keberadaan perangkat komunikasi milik Hasto.

Budi mengatakan Hasto menjawab perangkat komunikasi dipegang oleh stafnya nan berjulukan Kusnadi. Kemudian, interogator meminta staf Hasto dipanggil.

"Setelah dipanggil, interogator menyita peralatan bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H," jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6).

Menurut Budi, penyitaan nan dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan nan bertindak dan disertai dengan surat perintah penyitaan.

Selain itu, Budi menyebut interogator KPK mendalami keberadaan Harun Masiku melalui handphone Hasto nan disita.

"Penyidik bakal mendalami dari penyitaan perangkat komunikasi tersebut, nan tentu keterangan-keterangan di dalamnya dibutuhkan dalam proses pemeriksaan dalam perkara ini," tutur Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/6).

Staf Hasto, Kusnadi kemudian melaporkan interogator KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa (11/6).

Laporan ke Dewas KPK itu bernomor 002/RBT-K/SP/6/20024. Staf Hasto itu melaporkan dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran etik interogator KPK, Rossa Purbo Bekti dkk terhadap pemeriksaan dan penggeledahan badan/orang terhadap Kusnadi tanpa surat resmi dan perintah pengadilan.

Tim penasihat norma Kusnadi, Ronny Talapessy mengungkap bahwa kitab catatan nan disita KPK itu berisi strategi pemenangan PDIP di Pilkada 2024.

Ronny menyebut kitab itu tidak mempunyai salinan lain. Pada kesempatan itu, Ronny juga mengatakan bahwa peralatan nan disita tidak ada kaitannya dengan perkara nan sedang diperiksa oleh KPK.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menilai penyitaan handphone dan kitab catatan Hasto dari stafnya, Kusnadi telah sesuai prosedur.

Tumpak mengatakan telah ada pemberitahuan ke Dewas mengenai dengan penyitaan tersebut.

"Ya, belum boleh saya bilang. Ya, sesuai. Ada. Surat perintahnya ada," kata Tumpak Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (11/6).

Teranyar, Kusnadi juga telah melayangkan laporan ke Komnas HAM imbas penyitaan handphone saat mendampingi pemeriksaan Hasto pada Senin (10/6) lalu.

Kusnadi menilai interogator KPK Rossa Purbo Bekti sudah menyalahi prosedur lantaran dirinya tidak mengenai dengan Hasto sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.

Selain itu, tim kuasa norma juga meminta Komnas HAM memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus tersebut. Pasalnya, interogator nan menyita ponsel Kusnadi merupakan personil Polri nan diperbantukan di KPK.

Adapun Komisioner Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan pihaknya bakal segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Kendati demikian, Nova memastikan penyelidikan pihaknya kelak bukan mau mengintervensi proses norma nan dilakukan KPK terhadap Hasto.

(pop/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional