KPK: Potensi Kerugian Negara di Kasus X-Ray Barantan Rp82 Miliar

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 10 Sep 2024 21:30 WIB

Potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi untuk pengadaan X-Ray Badan Karantina Pertanian (Barantan) Tahun Anggaran 2021 mencapai Rp82 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan potensi kerugian negara di kasus dugaan korupsi untuk pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray dan X-Ray trailer alias kontainer Badan Karantina Pertanian (Barantan) Tahun Anggaran 2021 mencapai Rp82 miliar. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi untuk pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray dan X-Ray trailer alias kontainer Badan Karantina Pertanian (Barantan) Tahun Anggaran 2021 mencapai Rp82 miliar.

"Informasi terakhir atas penghitungan awal nan sudah dilakukan oleh auditor itu sekitar kurang lebih Rp82 miliar potensi kerugian negaranya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dikonfirmasi dugaan keterlibatan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam kasus ini, Tessa mengaku belum mendapat info lengkap.

"Atas pertanyaan tersebut, penyidiknya hanya bisa menyampaikan sementara didalami," kata dia.

Pada Senin (9/9), KPK telah merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan) Wisnu Haryana. Ia mengaku didalami soal pengadaan X-Ray.

"(Diperiksa) mengenai dengan pengadaan. Sebagai tersangka," kata Wisnu di Kantor KPK.

Pada hari nan sama KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lainnya ialah Robert Fredhita (karyawan swasta) dan Tin Latifah (PNS).

Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini tetapi belum mengumumkannya ke publik. Identitas tersangka berikut bangunan komplit perkara bakal disampaikan KPK berbarengan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Pada Kamis (15/8) lalu, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan berjalan ke luar negeri terhadap enam orang.

Larangan tersebut bertindak untuk enam bulan ke depan. Mereka nan dicegah ialah WH, IP, MB, SUD, CS dan RF.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional