KPK Pulangkan Tersangka e-KTP Miryam S Haryani Usai Jalani Pemeriksaan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 13 Agu 2024 18:36 WIB

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan keputusan menahan alias tidak menahan tersangka merupakan kewenangan penuh tim penyidik. KPK memutuskan tidak menahan mantan personil DPR RI Miryam S. Haryani usai nan berkepentingan menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi paket pengadaan KTP elektronik (e-KTP) tahun 2011-2013. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak menahan mantan personil DPR RI Miryam S. Haryani usai nan berkepentingan menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi paket pengadaan KTP elektronik (e-KTP) tahun 2011-2013.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Miryam terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (13/8) petang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan keputusan menahan alias tidak menahan tersangka merupakan kewenangan penuh tim penyidik.

"Bahwa penahanan ada syarat-syarat dan ketentuan misalnya nan berkepentingan melarikan diri, menghilangkan peralatan bukti itu ada di interogator kewenangannya. Kalau keluar (dari Kantor KPK) tentunya interogator tetap belum memutuskan nan berkepentingan perlu ditahan hari ini," ujar Tessa di Kantornya, Jakarta, Selasa (13/8) petang.

Ia menyampaikan tim interogator mendalami Miryam perihal pengetahuannya mengenai dengan pengadaan e-KTP nan merugikan finansial negara hingga Rp2,3 triliun.

"Hari ini nan berkepentingan diperiksa dan didalami berangkaian pengetahuannya seputar pengadaan e-KTP," ucap Tessa.

Ia menambahkan tim interogator KPK juga sudah mengusulkan pencegahan ke luar negeri sejak bulan Februari lalu. Hal itu dilakukan agar tidak menyulitkan pemeriksaan Miryam dan menutup ruang nan berkepentingan melarikan diri.

"Info nan kita dapatkan nan berkepentingan sudah dicegah ke luar negeri. Kalau enggak salah bulan Februari," terang Tessa.

Miryam sebelumnya telah divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan lantaran terbukti memberikan keterangan tiruan di persidangan mengenai kasus proyek e-KTP.

Kemudian KPK kembali menetapkan Miryam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi paket pengadaan e-KTP tahun 2011-2013, dikenal dengan kode 'uang jajan'.

Miryam diduga meminta US$100 ribu kepada pejabat Kemendagri saat itu ialah Irman untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah. Uang tersebut kemudian diserahkan ke perwakilan Miryam.

Miryam disinyalir menerima beberapa kali duit dari Irman dan Sugiharto (pejabat di Kemendagri) sepanjang 2011-2012 sejumlah sekitar US$1,2 juta.

Selain Miryam, KPK juga memproses norma Isnu Edhi Wijaya (Direktur Utama Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT), dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.

Paulus Tannos hingga saat ini tetap melarikan diri dengan menyandang status buron.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional