KPK Respons ICW: Penanganan Perkara Masih Berjalan Sesuai Aturan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 03 Jul 2024 02:47 WIB

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika memastikan jejeran penindakan KPK bekerja sesuai dengan kecukupan perangkat bukti dan tidak memaksakan kehendak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dilakukan sesuai dengan kerangka patokan norma nan berlaku. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dilakukan sesuai dengan kerangka patokan norma nan berlaku.

Hal ini disampaikan untuk merespons tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) nan menyebut ada salah satu pejabat struktural di KPK nan diduga menghalang penanganan perkara. Pejabat tersebut rencananya bakal dikembalikan ke lembaga asal namun batal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya pikir itu bisa ditanyakan langsung ke beliau [ICW]. Penanganan perkara di KPK sampai dengan saat ini tetap melangkah sesuai kerangka patokan nan bertindak ya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/7).

Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini memastikan jejeran penindakan KPK bekerja sesuai dengan kecukupan perangkat bukti dan tidak memaksakan kehendak.

"Jadi, jika ada perangkat bukti, maka bakal dinaikkan (ke tahap selanjutnya). Kalau tidak ada, ya, tidak bakal bisa dipaksakan," ucap Tessa.

Sebelumnya, ICW mengaku mendapat info ada salah satu pejabat struktural di Kedeputian Penindakan KPK diduga menghalang penanganan perkara dan hendak dikembalikan ke lembaga asal. Namun, pengembalian batal lantaran nan berkepentingan diperpanjang penugasannya di KPK.

Keterangan tersebut disampaikan Peneliti ICW Diky Anandya merespons keresahan nan disampaikan ketua KPK dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) berbareng Komisi III DPR RI kemarin, Senin (1/7). Dalam rapat itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan ada kejadian loyalitas dobel dari penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum di KPK.

"ICW memperoleh info di mana terdapat satu orang pejabat struktural di Kedeputian Penindakan KPK nan rencananya bakal dikembalikan ke lembaga asalnya namun kabarnya batal dilakukan setelah KPK memperoleh surat perpanjangan penugasan pihak tersebut di KPK," kata Diky, Selasa (2/7).

"Padahal, pejabat tersebut disinyalir mempunyai persoalan serius khususnya berkenaan dengan upaya menghalang banyak perkara," sambungnya.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional