KPK: Rita Kukar Dapat US$5 per Matrik Ton dari Perusahaan Batu Bara

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diduga telah menerima gratifikasi mengenai dengan pertambangan batu bara.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita menerima sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

"RW [Rita Widyasari] selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batu bara. Itu ada nilainya antara US$3,3 sampai nan terakhir itu adalah US$5 per metrik ton," ujar Asep saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Sabtu (6/7).

Jenderal polisi bintang satu ini belum bisa menyampaikan info secara perincian termasuk jumlah terkini penerimaan gratifikasi Rita. Sebab, proses investigasi tetap berjalan.

"Nah, bisa dibayangkan lantaran perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya," kata Asep.

Dia menambahkan Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah aset nan disinyalir berasal dari hasil korupsi tetap terus didalami. Salah satu upaya nan dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.

Pada Kamis, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur nan berjulukan Said Amin. Tim interogator mendalami perihal sumber biaya pembelian ratusan mobil nan telah disita sebelumnya.

"Yang berkepentingan diperiksa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024, kaitannya tentang sumber biaya kepemilikan mobil-mobil nan sebagaimana teman-teman ketahui sudah dilalukan penyitaan oleh KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto beberapa waktu lalu.

Rita berbareng Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga mencuci duit dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan nan menggunakan nama orang lain, tanah, duit tunai, maupun dalam corak lainnya.

Rita sekarang mendekam diLapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA),Rita juga dihukum bayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dengan kewenangan politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari nan berkepentingan selesai menjalani pidana pokok.

(ryn/asa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional