KPK Sebut Bos Batu Bara Said Amin Mangkir Pemeriksaan Rita Widyasari

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Komisaris PT Core Energy Resource, Mohd. Said Amin mangkir dari pemeriksaan mengenai kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari pada Senin (10/6) kemarin.

"Betul info nan kami terima dari tim penyidik, saksi tidak datang pada penjadwalan pemeriksaan di hari [Senin] kemarin," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi belum menerangkan lebih lanjut kapan penjadwalan ulang pemeriksaan Said Amin. Menurutnya, kebutuhan pemeriksaan selanjutnya itu menjadi kewenangan penyidik.

Namun, dia mengungkap interogator KPK telah menyita sejumlah aset, seperti tanah dan bangunan, kendaraan mobil hingga motor, serta sejumlah dokumen.

"Tim interogator memang melakukan beberapa penyitaan di antaranya mobil mewah, kendaraan mewah, dan itu tetap diiinventarisasi oleh teman-teman," kata Budi.

"Tentu itu adalah bagian dari gimana KPK mengoptimalisasi asset recovery, pemulihan dari kerugian finansial negara di antaranya agar kerja-kerja pemberantasan korupsi selain memberikan pengaruh jera kepada para pelaku juga memberikan sumbangsih nan optimal bagi finansial negara," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, KPK memanggil Said Amin sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Tim interogator lembaga antirasuah telah menggeledah rumah Said Amin mengenai dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Rita.

Selain itu, juga mendatangi rumah kakak ipar Rita. Sumber di KPK menyebut kakak ipar Rita adalah Endri Erawan. Dalam sejumlah pemberitaan, dia pernah diperiksa dalam kasus Rita Widyasari.

Dari serangkaian penggeledahan tersebut peralatan bukti nan disita adalah 72 mobil, 32 motor, tanah dan gedung di enam lokasi, duit Rp6,7 miliar dan duit asing senilai total kurang lebih Rp2 miliar.

Selain itu dalam penggeledahan sebelumnya, ada 91 unit kendaraan beragam merek seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz, Hummer, dan lain-lain nan telah disita. Banyak kendaraan diatasnamakan pihak lain termasuk perusahaan dan Endri Erawan.

Tak hanya itu, tim interogator KPK turut menyita 30 luxury good berupa arloji seperti Rolex beragam jenis dan model, Hublot Big Bang, Chopard Mille, hingga Richard Mille.

Rita berbareng Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.

Rita dan Khairudin diduga mencuci duit dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan nan menggunakan nama orang lain, tanah, duit tunai, maupun dalam corak lainnya.

Kini, Rita mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi balasan 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Tak hanya itu, Rita juga disebut-sebut dalam kasus nan menjerat mantan interogator KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Rita tetap berstatus saksi dalam perkara tersebut.

(pop/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional