KPK Sebut Gubernur Malut Abdul Gani Cuci Uang Lebih dari Rp100 Miliar

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 09 Mei 2024 01:40 WIB

Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif, Abdul Gani Kasuba diduga telah melakukan pencucian duit dengan nilai lebih dari Rp100 miliar. Gubernur Maluku Utara (nonaktif) Abdul Gani Kasuba (tengah) melangkah menuju ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif, Abdul Gani Kasuba diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai mencapai lebih dari Rp100 miliar. 

"Bukti awal dugaan TPPU tersebut ialah adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset berbobot ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (8/5).

Ali mengatakan tim interogator juga telah melakukan pencegahan untuk berpergian ke luar negeri kepada satu orang swasta berinisial MS mengenai kasus TPPU dari Abdul Gani. Pencegahan itu bakal berjalan selama enam bulan ke depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat penyidikan, kata Ali, KPK sempat mendapatkan halangan saat memeriksa saksi dalam kasus pencucian duit Abdul Gani. KPK mendapatkan adanya saksi nan sengaja mangkir dari panggilan interogator tanpa argumen nan jelas.

"Informasi nan kami terima, dalam proses pengumpulan perangkat bukti untuk investigasi perkara dugaan TPPU dengan tersangka AGK, tim interogator KPK mendapati halangan di lapangan di antaranya para pihak nan dipanggil sebagai saksi tidak datang disertai argumen nan tidak sah menurut hukum," ujar Ali.

"KPK tentu tegas dan ingatkan para pihak dimaksud untuk kooperatif datang penuhi panggilan tim interogator lantaran perihal tersebut adalah tanggungjawab hukum," sambungnya.

KPK mengingatkan para saksi nan dipanggil dalam kasus pencucian duit Abdul Gani untuk bersikap koperatif. Ali mengatakan pihaknya juga bisa menjerat tiap orang nan mengganggu investigasi kasus tersebut sebagai tersangka.

"Jika selama proses investigasi perkara ini didapati adanya kesengajaan dari pihak tertentu untuk menghambat, menghalangi hingga merintanginya, KPK dengan tegas terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tutur Ali.

Abdul Gani saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjerat dalam operasi tangkap tangan. Dia awalnya dijerat dalam kasus suap.

Dalam kasus suap, Abdul Gani diduga menerima suap mengenai proyek prasarana di Malut. Nilai beragam proyek prasarana di Malut itu mencapai Rp 500 miliar nan berasal dari APBN. Abdul Gani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar nan digunakan untuk penginapan hotel hingga bayar keperluan kesehatan pribadinya. Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.

Baca selengkapnya di sini.

(tim/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional