KPK Sebut Hasto dan Kusnadi Tanda Tangani Berita Acara Penyitaan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi, telah menandatangani buletin aktivitas penyitaan saat interogator mengamankan peralatan bukti berupa ponsel.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai respons atas tuduhan pemalsuan surat nan dilontarkan kuasa norma staf Hasto, Kusnadi, saat menyerahkan bukti baru ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis (20/6) lalu.

Tessa menjelaskan keberatan nan dirasakan oleh semua pihak dapat diajukan melalui saluran-saluran nan tersedia. Ia pun percaya interogator KPK bekerja secara profesional. Semua manajemen disebut juga telah dipenuhi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut Kusnadi salah membawa berkas manajemen nan belum final alias tetap berbentuk koreksian.

"Memang dalam penyampaian tanda terima nan dipermasalahkan itu ada manajemen nan salah satu saksi, dalam perihal ini adalah Bapak Kusnadi, salah bawa. Administrasi koreksian," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6).

"Walaupun sebenarnya dalam proses penyitaan tersebut, baik BA sita maupun tanda terimanya sudah ditandatangani secara lengkap, nan benar. Namun, nan terbawa oleh nan berkepentingan adalah nan tetap corak koreksian," imbuhnya.

Tessa menyebut interogator mau segera menyerahkan berkas nan telah benar. Saat dihampiri, Kusnadi dan Hasto tengah diwawancarai awak media. Penyidik pun mengurungkan dan menjadwalkan untuk memberikan suratnya. Penyerahan surat nan betul pun sudah dilakukan.

"Administrasi penyitaan peralatan bukti elektronik maupun arsip sudah ditandatangani oleh Pak Hasto dan Pak Kusnadi, baik buletin aktivitas penyitaan maupun tanda terimanya. nan salah dibawa keluar oleh Pak Kusnadi itu adalah tanda terima nan bentuknya koreksian. Tapi nan benarnya sudah ditandatangan. Jadi penyitaan itu sah, secara norma sah," tegas Tessa.

"Salah bawa. Diserahkan nan betul pada saat pemeriksaan sebagai saksi," sambung dia.

Tim penasihat norma Kusnadi sebelumnya menyerahkan bukti tambahan ke Dewas KPK. Bukti baru itu bertalian dengan dugaan pemalsuan surat dalam buletin aktivitas penyitaan ponsel oleh interogator KPK.

"Hari ini kami melaporkan kepada Dewas, untuk kami lampirkan sebagai bukti tambahan, gimana oknum interogator KPK ini tidak profesional," kata pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (20/6).

Ronny menyinggung perihal dua buletin aktivitas penyitaan dari KPK usai ponsel milik Kusnadi disita. Ia menyebut surat buletin aktivitas itu ada nan tertanggal 23 April dan 10 Juni.

Menurutnya, dalam surat penyitaan tertanggal 23 April, Kusnadi membubuhkan paraf tanda tangan. Sedangkan, pada surat tertanggal 10 Juni, tidak ada paraf dari Kusnadi.

"Kami menduga telah terjadi pemalsuan surat. Karena apa? Surat nan sah adalah Surat di mana tanggal 23 April, di mana kerabat Kusnadi ikut mem-paraf," jelas Ronny.

"Tetapi kemarin diberikan surat tanggal 10 April, kami memandang dugaan kami ini direkayasa kembali, sehingga nan lembar pertama ini kerabat Kusnadi tidak memparaf, tetapi di lembar nan kedua kerabat Kusnadi tanda tangan," tambah Ronny.

Ronny menilai telah terjadi pelanggaran norma terhadap proses pengambilan peralatan bukti.

"Apa nan dilakukan oleh oknum interogator AKBP Rosa Purbo Bekti dan kawan-kawan, ini sudah menabrak hukum. Ini sudah melanggar hukum. Artinya apa? Bahwa proses ini sudah salah di mata hukum. Oleh karena itu, barang-barang nan dirampas, itu tidak bisa dijadikan bukti," tutur Ronny.

Ronny kembali menegaskan proses pengambilan barang-barang milik pribadi ataupun kitab milik DPP Partai PDI Perjuangan itu sudah salah. Ia juga memandang kasus ini penuh dengan nuansa politis.

"Kami memandang bahwa ada dugaan kriminalisasi terhadap Sekjen PDI Perjuangan. Karena proses-proses nan kami sudah ikuti ini adalah proses nan sudah salah di mata hukum," kata Ronny.

Ronny juga mendesak Dewas KPK untuk segera mengusut laporan nan disampaikan oleh pihaknya. Dia menilai ada pelanggaran etik berat dari penyitaan ponsel milik Kusnadi dan Hasto Kristiyanto

Kusnadi resmi melaporkan interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa (11/6) lalu.

Laporan ke Dewas KPK itu bernomor 002/RBT-K/SP/6/20024. Staf Hasto itu melaporkan dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran etik interogator KPK, Rossa Purbo Bekti dkk terhadap pemeriksaan dan penggeledahan badan/orang terhadap Kusnadi tanpa surat resmi dan perintah pengadilan.

Momen tersebut terjadi saat Hasto dperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap nan menjerat mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku pada Senin (10/6) silam.

(pop/pta)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional