TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dimulainya investigasi dugaan korupsi bermodus pengadaan peralatan dan jasa fiktif di Telkom Group nan telah menimbulkan kerugian finansial negara hingga ratusan miliar rupiah, Selasa, 27 Mei 2024.
Tim KPK menggeledah instansi dan letak mengenai investigasi dugaan korupsi itu dalam beberapa pekan terakhir. Kabar terakhir, Komisi telah mencegah enam orang mengenai kasus tersebut untuk berjalan ke luar negeri.
"Diperlukannya keterangan beberapa pihak untuk dapat selalu datang menjelaskan apa nan diketahuinya kaitan perkara dihadapan Tim Penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Senin, 27 Mei 2024.
Adapun keenam orang nan dicegah, ialah Siti Choirina (mantan EVP DES PT Telkom); Paruhum Natigor Sitorus (mantan Dirut PT Infrastruktur Telkom/Telkom Infra); Tan Heng Lok (Pemilik PT Telemedia Onyx Pratama); Natalia Gozali (Dirut Operasi PT Mitra Buana Komputindo); Victor Antonio Kohar (Direktur PT Asiatel Globalindo); dan Fery Tan (Direktur PT Erakomp Infonusa).
Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka dan instansi mereka. "Meliputi enam rumah kediaman dan empat kantor, di antaranya Kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower di Jalan Jend Gatot Subroto Kav 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.
Ali menerangkan penggeledahan tersebut dilakukan pada periode April 2024 dalam pengumpulan perangkat bukti pada tahap investigasi mengenai dugaan korupsi pengadaan peralatan dan jasa di PT Telkom.
Dalam aktivitas tersebut, tim interogator juga menemukan sejumlah perangkat bukti nan langsung disita untuk dianalisis dan dikonfirmasi kepada saksi-saksi, para tersangka termasuk kepada para mahir dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan.
Ali menerangkan bahwa modus dugaan tindak pidana korupsi tersebut adalah pengadaan peralatan dan jasa fiktif. Meski demikian, detailnya belum bisa disampaikan demi kepentingan investigasi nan tengah berjalan.
"Pengadaan ini terindikasi fiktif, terjadi pengeluaran duit negara secara melawan norma dengan kalkulasi sementara mencapai ratusan miliar rupiah," ujarnya.
PT Telkom menyatakan menghormati investigasi pengadaan peralatan dan jasa fiktif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai corak mewujudkan badan upaya milik negara (BUMN), nan bersih.
VP Corporate Communication Telkom Andri Herawan Sasoko mengatakan Telkom mendukung upaya penanganan dugaan tindak pidana korupsi nan saat ini tengah ditangani KPK.
Iklan
"Manajemen Telkom berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif dalam proses norma nan sedang melangkah sebagai penerapan good corporate governance (GCG) dan bentuk program bersih-bersih BUMN," ujar Andri saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Andri menyebut investigasi tersebut merupakan tindak lanjut temuan manajemen dari hasil audit internal nan telah dilakukan perusahaan.
Lebih lanjut, proses norma nan melangkah hingga saat ini tidak mengganggu operasional upaya dan keahlian perusahaan, katanya.
Hasil Pemeriksaan BPK
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan temuan dugaan kerugian di PT Telkom Indonesia Tbk akibat memberikan pembiayaan alias bridge financing kepada anak upaya PT PINS pada 2018.
Hal tersebut terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023 BPK nan dipublikasikan Desember 2023. BPK menyatakan Telkom belum menerima pengembalian pokok, bunga, dan denda sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp459,29 miliar dari PT PINS atas pinjaman melalui bridge financing tahun 2018.
BPK menyatakan pinjaman tersebut digunakan untuk membiayai program sinergi new sales broadband Telkomsel nan diusulkan PT Telkomsel Mitra Inovasi (TMI). Hasil pemeriksaan menunjukkan persoalan antara lain Telkom belum menerima pengembalian pokok, bunga, dan denda pinjaman bridge financing dari PINS nan dulu berjulukan PT Pramindo Ikat Nusantara.
BPK menyatakan PT PINS belum memperoleh pembayaran dari customer atas penjualan e-voucher dan handset pada program new sales broadband tahun 2019 dengan sisa piutang sebesar Rp295,60 miliar, dan diketahui perusahaan mitra dan customer terafiliasi dengan PT TMI sehingga terdapat kemungkinan bentrok kepentingan.
ANTARA | MUTIA YUANTISYA
Pilihan editor Cerita TKW Pulang dari Taiwan Pilih Naik Travel lantaran Penerbangannya dengan Lion Air Dibatalkan