KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Kas Negara

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 06 Sep 2024 18:53 WIB

Uang sitaan tersebut berasal dari duit pengganti Rp10,07 miliar, duit rampasan kasus gratifikasi dan TPPU Rp29,9 miliar dan Rp577,08 juta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan Rp40,5 miliar ke kas negara berangkaian dengan penanganan kasus korupsi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan Rp40,5 miliar ke kas negara berangkaian dengan penanganan kasus korupsi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

"KPK telah menyetorkan total Rp40,5 miliar ke kas negara pada Selasa, tanggal 27 Agustus 2024," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/9).

Ia menjelaskan nilai tersebut berasal dari duit pengganti nan dibebankan kepada Rafael sebesar Rp10.079.955.519 serta duit rampasan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan jumlah keseluruhan Rp29.907.294.407

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain dari perkara gratifikasi, KPK pun telah menyetorkan duit rampasan dari perkara TPPU Rafael Alun dengan jumlah Rp577.081.893,66," ucap Tessa.

Rafael Alun tetap divonis dengan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran duit pengganti sejumlah Rp10.079.095.519 subsider tiga tahun penjara.

Rafael dinilai terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Rafael disebut bersama-sama dengan istrinya Ernie Meike Torondek secara berjenjang sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa duit seluruhnya sejumlah Rp16,6 miliar.

Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Hal tersebut berasosiasi dengan kedudukan dan berlawanan dengan tanggungjawab alias tugas Rafael.

Selain gratifikasi, Rafael bersama-sama Ernie juga didakwa melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5,1 miliar dan penerimaan lain sejumlah Rp31,7 miliar.

Berikutnya periode 2011-2023 sebesar Rp11,5 miliar dan penerimaan lain berupa Sin$2.098.365 dan US$937.900 serta sejumlah Rp14,5 miliar.

Rafael menempatkan kekayaan kekayaan nan patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional