KPK Sita Puluhan Mobil Rita Widyasari: Lamborghini hingga McLaren

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ratusan dokumen, 91 unit kendaraan, hingga puluhan arloji mewah dalam penanganan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Penyitaan itu diperoleh tim interogator KPK saat melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa tempat di Kalimantan Timur sejak akhir Mei hingga awal Juni 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, bukti elektronik, dan kendaraan nan terdiri dari motor dan mobil mewah kurang lebih 91 unit. Berbagai merek ya, ada Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz, dan lain-lain. Ada 91 termasuk motor," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat doorstop di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/6).

"Kemudian ada 5 bagian tanah ribuan meter di sana. Terus ada barang-barang mewah nan terdiri dari 30 arloji beragam merek. Ada Rolex, Richard Mille, Hublot, dan lain-lain. Banyak, ada 30 arloji mewah," tambah Ali.

Ketika dikonfirmasi apakah penyitaan tersebut dilakukan saat menggeledah rumah kediaman kakak ipar Rita nan merupakan manajer Timnas Indonesia, Endri Erawan, Ali tidak membantah maupun membenarkan.

"Kalau melakukan penggeledahan itu kami konfirmasi betul di Samarinda. Penggeledahan dalam rangka penyitaan. Adapun mengenai milik siapa rumahnya ataupun tempatnya siapa, saya kira itu teknis lantaran saksi nan digeledah rumahnya bakal dikonfirmasi oleh tim interogator KPK untuk mengonfirmasi peralatan bukti nan dilakukan penyitaan tadi," tutur Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menambahkan sebagian besar peralatan alias barang tersebut dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, di sejumlah tempat di Samarinda Kalimantan Timur, dan di tempat beberapa pihak dalam rangka perawatan.

"Nanti baru dikelola untuk penyimpanan, pemeliharaan, dan lain-lain oleh Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," ucap Ali.

Ia menjelaskan penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka pemulihan aset nan berasal dari hasil tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang. Tim penyidik, kata Ali, tetap terus menelusuri sejumlah aset lainnya.

"Nanti tentu dalam proses persidangan, jaksa KPK bakal meminta alias memohon kepada majelis pengadil untuk melakukan perampasan dan kemudian kelak diserahkan kepada negara sejumlah aset nan saya kira ini jumlahnya cukup besar," ujarnya.

Sebelumnya, Rita berbareng Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga mencuci duit dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan nan menggunakan nama orang lain, tanah, duit tunai, maupun dalam corak lainnya.

Rita sekarang mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi balasan 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus nan menjerat mantan interogator KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita tetap berstatus saksi.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional