CNN Indonesia
Kamis, 14 Nov 2024 19:07 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah mewah di Kota Medan mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) tahun 2019-2020, Kamis (14/11).
"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan sebuah rumah mewah nan berlokasi di Kota Medan atas nama SS dengan luas 90 meter persegi," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (14/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan info nan diperoleh, rumah nan disita tersebut milik Wakil Direktur Utama Totalindo (TOPS) Salomo Sihombing nan berstatus saksi dalam kasus ini.
KPK, lanjut Tessa, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat nan membantu memberikan info demi memperlancar penanganan kasus tersebut.
Sebanyak lima orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Mereka adalah mantan Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles Pinontoan (YCP); Senior Manager Divisi Usaha alias Direktur PPSJ Indra S. Arharrys (ISA); Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP) Donald Sihombing (DNS); Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk (SIR); dan Direktur Keuangan PT TEP Eko Wardoyo (EKW).
Yoory diduga menerima valas dalam denominasi SGD sejumlah Rp3 miliar dari PT TEP. Selain itu, dia disebut juga mendapatkan akomodasi alias kemudahan dalam penjualan aset milik pribadi nan segera dibeli oleh pegawai PT TEP.
Kasus ini diduga merugikan finansial negara sejumlah Rp223.852.761.192 (Rp223 miliar) nan diakibatkan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh PPSJ pada tahun 2019-2021.
Nilai kerugian negara/daerah tersebut berasal dari nilai pembayaran bersih nan diterima PT TEP dari PPSJ sebesar Rp371 miliar (Rp371.593.267.462,00) dikurangi nilai transaksi riil PT TEP dengan pemilik tanah awal PT Nusa Kirana Real Estate (PT NKRE) setelah memperhitungkan biaya mengenai lainnya seperti pajak, BPHTB dan biaya notaris sebesar total Rp147.740.506,270.
Yoory dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ryn/tsa)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.