KPK Sita Tiga Bidang Tanah Abdul Gani Kasuba Senilai Rp2 Miliar

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 17 Jul 2024 14:55 WIB

Tim interogator KPK telah memasang plang tanda penyitaan di letak tanah dan gedung senilai kurang lebih Rp2 miliar di wilayah Cikarang, Bekasi, Senin (15/7). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bagian tanah dan gedung seluas 1.500 meter persegi senilai kurang lebih Rp2 miliar di wilayah Cikarang, Bekasi, Senin (15/7). Ilustrasi (CNN Indonesia/Muhammad Ilham)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bagian tanah dan gedung seluas 1.500 meter persegi senilai kurang lebih Rp2 miliar di wilayah Cikarang, Bekasi, Senin (15/7).

Aset-aset tersebut disita mengenai dugaan korupsi dan pencucian duit mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Tim interogator KPK telah memasang plang tanda penyitaan di letak tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketiga bagian tanah dan gedung tersebut disita pada perkara tindak pidana korupsi dan pencucian duit nan diduga dilakukan oleh tersangka AGK [Abdul Gani Kasuba] selaku Gubernur Maluku Utara periode 2014-2019 dan tahun 2019-2024," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (17/7).

"Penyitaan dilakukan interogator dari MTK nan merupakan anak dari tersangka AGK," kata Tessa melanjutkan.

KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Menurut temuan awal KPK, Abdul Gani membeli dan menyamarkan asal-usul kepemilikan aset berbobot ekonomis dan mengatasnamakan orang lain dengan nilai sekitar Rp100 miliar.

Dalam proses investigasi ini, KPK mengaku mendapat sejumlah halangan di lapangan. Di antaranya ialah para pihak nan dipanggil sebagai saksi tidak datang disertai argumen nan tidak sah menurut hukum.

Kasus dugaan pencucian duit ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara nan menjerat Abdul Gani dkk. Perkara tersebut tengah diperiksa dan diadili di Pengadilan Tipikor.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional