KPK Sita Uang Rp22 Miliar di Kasus Gratifikasi Eks Bupati Langkat

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 02 Jul 2024 17:59 WIB

KPK menyita duit sejumlah Rp22 miliar mengenai dengan investigasi kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin angin melangkah menuju ruangan di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/2/2022). (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita duit sejumlah Rp22 miliar mengenai dengan investigasi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan ikut serta dalam aktivitas proyek dengan tersangka mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dan Iskandar Perangin Angin (kakak kandung Terbit).

Penyitaan dilakukan pada Selasa, 25 Juni 2024.

"Bahwa duit nan disita jumlahnya sebesar Rp22 miliar dan tersimpan pada rekening atas nama tersangka di sebuah bank umum wilayah nan telah diblokir sebelumnya oleh KPK sejak 2022," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (2/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam proses investigasi berjalan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Dua di antaranya adalah Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa Lina dan Staf Bank Sumatera Utara Laila Subank pada Kamis, 19 Januari 2023 lalu.

Terbit dan Iskandar disangkakan melanggar Pasal 12 B dan Pasal 12 i Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ini merupakan kasus kedua Terbit dan Iskandar nan diproses oleh KPK.

Sebelumnya, Terbit divonis dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan oleh majelis pengadil Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hakim menilai Terbit telah terbukti menerima suap sebesar Rp572 juta dari Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin sebagaimana dalam dakwaan pengganti pertama.

Hakim juga mencabut kewenangan politik Terbit selama lima tahun. Itu mulai terhitung sejak nan berkepentingan selesai menjalani masa pidana pokok sembilan tahun penjara.

Sementara itu, Iskandar Perangin Angin berbareng dengan orang kepercayaan Terbit, Marcos Surya Abdi, divonis dengan pidana 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.

Dua terdakwa lainnya ialah Shuhanda Citra dan Isfi Syafitra divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

(ryn/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional