KPK Sita Uang Rp4,6 M hingga 100 Perhiasan di Kasus LPEI

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita banyak peralatan bukti diduga mengenai dengan kasus dugaan korupsi pemberian akomodasi pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Penyitaan tersebut berasal dari penggeledahan dua rumah dan satu instansi swasta di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 31 Juli hingga 2 Agustus 2024.

"KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa duit kurang lebih Rp4,6 miliar, enam unit kendaraan, 13 buah logam mulia, sembilan buah jam tangan, 37 tas mewah, kurang lebih 100 perhiasan (cincin, kalung, gelang, anting, liontin) serta peralatan bukti elektronik (BBE) berupa laptop dan harddisk nan kesemuanya diduga punya keterkaitan dengan perkara nan sedang disidik dan bakal terus didalami oleh penyidik," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tessa menyampaikan tim interogator bakal terus berupaya maksimal dalam mengembangkan perkara nan sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana para pihak nan terlibat.

KPK sejauh ini telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Namun, identitas para tersangka tetap disembunyikan.

KPK bakal menyampaikan itu berikut bangunan komplit perkara berbarengan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Tujuh tersangka dimaksud juga sudah dicegah KPK berjalan ke luar negeri selama enam bulan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan jumlah debitur nan diusut KPK dalam kasus pembiayaan ekspor dari LPEI bertambah menjadi 11 dari semula hanya enam debitur.

Laporan mengenai kasus ini diterima KPK pada 10 Mei 2023. Penelaahan dilakukan hingga akhirnya KPK melakukan penyelidikan pada Februari 2024.

Pada Selasa, 19 Maret 2024, jejeran penindakan, penuntutan, dan ketua KPK menyepakati penanganan kasus tersebut naik ke tahap investigasi dalam forum ekspose.

Dalam prosesnya, KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung nan juga menangani kasus serupa. Saat itu, tepatnya 18 Maret 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani mendatangi instansi Kejaksaan untuk membahas kasus di LPEI.

Berdasarkan Pasal 50 Undang-undang (UU) KPK, Kejaksaan kudu menghentikan penanganan perkara nan sama dengan apa nan sedang ditangani oleh KPK.

Kepala Divisi Corporate Secretary LPEI Dyza Rochadi mengatakan LPEI berkomitmen terhadap penegakan norma dan memastikan bakal selalu bersikap kooperatif serta transparan dalam mendukung beragam proses penegakan hukum.

"LPEI senantiasa menjunjung tinggi tata kelola perusahaan nan baik, berintegritas dalam menjalankan seluruh aktivitas kegiatan operasional lembaga, dan berkomitmen ahli dalam menjalankan mandatnya untuk mendukung pertumbuhan ekspor nasional nan berkelanjutan," kata Dyza.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional