KPK Tahan Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 26 Sep 2024 18:51 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna dan tiga orang lainnya selama 20 hari pertama. Eks Sekda Bandung Ema Sumarna ditahan KPK. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra).

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna dan tiga orang lainnya selama 20 hari pertama.

Ema dkk ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pengadaan kamera pengawas alias CCTV dan Internet Service Provider (ISP) Bandung Smart City.

"Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim interogator untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam bertemu pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/9) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga orang tersangka lain dimaksud ialah Anggota DPRD Kota Bandung Riantono, Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha dan Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019-2024 Ferry Cahyadi.

Satu tersangka lain atas nama Yudi Cahyadi selaku Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019-2024 belum bisa datang dalam pemeriksaan hari ini.

"Penetapan tersangka terhadap ES, RI, AH dan FCR adalah tindak lanjut dari adanya temuan fakta-fakta baru saat proses investigasi hingga persidangan dari tersangka YM [Yana Maulana] dan rekan-rekan mengenai perkara suap Bandung Smart City nan selanjutnya dikembangkan hingga naik ke tahap penyidikan," tutur Asep.

Ema dkk disangka menerima bingkisan alias janji mengenai pengadaan alias pekerjaan nan berasal dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2020-2023 serta penerimaan lain.

Ema selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diduga menerima sekurang-kurangnya Rp1 miliar dan tersangka lain dari unsur DPRD Kota Bandung diduga menerima total sejumlah Rp1 miliar beserta mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a alias Pasal 12 huruf b alias Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ryn/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional