KPK Tahan Eks Sestama Basarnas, Duit Rp2,5 M Buat Beli Ikan Hias

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga orang tersangka nan tersandung kasus dugaan korupsi mengenai dengan pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle dan/atau pengadaan peralatan jasa lainnya di lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas) Tahun 2012-2018.

Mereka adalah Sestama Basarnas periode 2009-2015 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Max Ruland Boseke; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR periode 2013-2014 Anjar Sulistiyono; dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta.

Penahanan dilakukan setelah tim interogator KPK merampungkan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka tersebut pada Selasa (25/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan 14 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," ujar Plh. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam bertemu pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6) petang.

Max diduga menerima Rp2,5 miliar dari kasus dugaan korupsi tersebut

KPK mengatakan Max menggunakan duit tersebut untuk membeli ikan hias dan shopping kebutuhan pribadi lainnya.

"Saudara MRB menggunakan duit dari kerabat WLW sebesar Rp2,5 Miliar tersebut untuk membeli ikan hias dan shopping kebutuhan pribadi lainnya," jelas Asep.

Kasus ini bermulai pada November 2013 ketika Basarnas mengusulkan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L) berasas Rencana Strategis Basarnas Tahun 2010-2014, satu di antaranya pengadaan truk angkut personel 4 WD sebesar Rp47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp48,75 miliar.

Dalam pengajuan pengadaan tersebut diawali melalui sistem rapat tertutup nan dihadiri Kepala Basarnas dan para pejabat eselon 1 dan 2.

Sekitar bulan Januari 2014 setelah DIPA Basarnas ditetapkan, terang Asep, Max Ruland selaku KPA memberikan daftar calon pemenang kepada PPK Anjar dan Tim Pokja Pengadaan Basarnas atas pekerjaan-pekerjaan pengadaan barang/jasa TA 2014 nan bakal dilelang.

Termasuk pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle nan bakal dimenangkan oleh PT Trikarya Abadi Prima ialah perusahaan nan dikuasai dan dikendalikan oleh William nan notabene juga merupakan Direktur CV Delika Mandiri.

Selanjutnya pada Januari 2014, Anjar selaku PPK menyusun HPS pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle menggunakan info nilai dan spesifikasi nan disusun oleh Riki Hansyah selaku pegawai dari William di CV Delima Mandiri Grup.

Menurut Asep, perihal itu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat 7 Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ialah penyusunan HPS didasarkan pada info nilai pasar setempat nan diperoleh berasas hasil survei menjelang penyelenggaraan pengadaan.

Sekitar Februari 2014, William mengikuti lelang pengadaan dimaksud menggunakan bendera PT Trikarya Abadi Prima, perusahaan pendamping PT Omega Raya Mandiri, dan PT Gapura Intan Mandiri.

Satu bulan berikutnya, Tim Pokja Basarnas mengumumkan PT Trikarya Abadi Prima menjadi pemenang dalam pengadaan, nan diketahui telah terdapat persekongkolan dan terdapat kesamaan IP Address peserta, surat dukungan, serta arsip teknis penawaran dari PT Trikarya Abadi Prima dan perusahaan pendampingnya sebagaimana dimaksud di atas.

Sekitar bulan Mei 2014, PT Trikarya Abadi Prima menerima pembayaran duit muka pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4 WD sebesar Rp8,5 miliar (Rp8.511.779.000) dan rescue carrier vehicle sebesar Rp8,7 miliar (Rp8.709.862.500).

Pada Juni 2014, terang Asep, Max Ruland menerima duit dari William sebesar Rp2,5 miliar dalam corak ATM atas nama William Widarta dan slip tarik tunai nan telah ditandatangani William.

Max Ruland disebut menggunakan duit tersebut untuk membeli ikan hias dan shopping kebutuhan pribadi lainnya.

Hal itu tidak sesuai dengan Pasal 6 huruf h Perpres 54/2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ialah para pihak nan mengenai dalam penyelenggaraan PBJ kudu mematuhi etika tidak menerima, tidak menawarkan alias tidak menjanjikan untuk memberi alias menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari alias kepada siapa pun nan diketahui alias patut diduga berangkaian dengan PBJ.

Asep menjelaskan berasas laporan hasil audit kalkulasi kerugian finansial negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp20,4 miliar (Rp20.444.580.000,00) dalam aktivitas pengadaan di Basarnas tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional