KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Gus Muhdlor Ditunda Satu Pekan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 06 Mei 2024 13:43 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Alias Gus Muhdlor satu pekan lantaran tim Biro Hukum KPK tidak hadir. Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. (Antara Foto/Aditya Pradana Putra).

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Alias Gus Muhdlor satu pekan lantaran tim Biro Hukum KPK tidak hadir.

"Tadi sidang sekitar pukul 10.30 WIB, pihak termohon KPK kirim surat belum bisa hadir, pemohon datang kuasanya, sehingga sidang tunda Senin, 13 Mei 2024 untuk panggil termohon lagi," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (6/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi tim Biro Hukum tidak bisa datang lantaran tetap menyiapkan administrasi.

"Informasi nan kami terima, tim Biro Hukum KPK telah berkirim surat pada PN Jakarta Selatan untuk meminta penjadwalan ulang persidangan," kata Ali.

"Saat ini tim tetap menyiapkan manajemen sidang nan tetap butuh waktu untuk menyelesaikannya," sambungnya.

Gus Muhdlor mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Senin, 22 April 2024 dengan pengelompokkan perkara sah alias tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara: 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Tergugat ialah KPK cq ketua KPK.

Laman SIPP PN Jakarta Selatan belum dapat menampilkan petitum komplit permohonan Praperadilan Gus Muhdlor. Sidang tersebut diperiksa dan diadilioleh pengadil tunggal Radityo Baskoro.

Gus Muhdlor telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan biaya insentif. Status norma tersebut ditetapkan KPK setelah melakukan kajian terhadap keterangan saksi dan tersangka serta perangkat bukti lain.

Ia belum ditahan lantaran tidak datang dalam panggilan pemeriksaan beberapa waktu lampau dengan argumen sedang menderita sakit.

Sebelum ini, KPK lebih dulu memproses norma Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah(BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati. Ari dan Siska sudah ditahan KPK.

(ryn/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional