KPK Tegaskan Gazalba Saleh Masih Berstatus Terdakwa TPPU

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh tetap berstatus terdakwa tindak pidana pencucian duit (TPPU).

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri merespons putusan sela majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat nan membebaskan Gazalba Saleh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Balik lagi ke penuntut umum berkasnya. Berkas kan sudah lengkap. Tapi istilah di penuntut umum ini memang istilahnya menggunakan istilah terdakwa. Walaupun jika kita sebut di dalam KUHAP istilah terdakwa itu adalah ketika di persidangan," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5).

"Poin pentingnya adalah substansinya tetap. Teman-teman bisa menyebut sebagai tersangka juga tidak masalah, sebagai terdakwa juga tidak masalah. Karena memang itu hanya narasi, kalimat istilah-istilah teknis hukum," ujarnya menambahkan.

Ali menegaskan bahwa substansi kasus nan menjerat Gazalba belum disentuh oleh hakim.

"Tapi nan pasti substansi norma dugaan korupsi nan dilakukan Gazalba Saleh belum disentuh sama sekali dalam proses persidangan. Tapi berkasnya sudah lengkap," ujarnya.

Apabila syarat legal standing nan dipersoalkan pengadil dipenuhi, kata Ali, maka berkas perkara ini dapat dilimpahkan kembali.

"Atau kelak ketika banding dan pengadil Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa tetap bisa diadili dengan kewenangan legal standing dari jaksa KPK, maka berkas dilimpahkan kembali dan diuji pada syarat-syarat materiil dari unsur-unsur pasal gratifikasi, unsur-unsur pasal TPPU," katanya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya menyampaikan pihaknya bakal mengusulkan upaya norma banding atas putusan sela tersebut.

"Hakim dinyatakan dakwaan tidak diterima lantaran Anda tidak berkompetensi, maka pemutusnya adalah putusan pengadil itu dan kami bakal kemudian saat ini bakal mengupayakan dengan upaya norma banding," kata Ghufron.

Selain itu, Ghufron menyinggung inkosistensi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam mengadili perkara korupsi nan diajukan lembaga antirasuah.

Ia mencontohkan kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Dan kasus-kasus tersebut oleh beliau, diperiksa dan diputus, tidak dipermasalahkan kompetensi alias kewenangan dari jaksa penuntut umum dari KPK," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan eksepsi alias nota keberatan nan diajukan oleh Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas surat dakwaan JPU KPK.

Majelis Hakim menyatakan penuntutan dalam surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Selain itu, majelis pengadil juga memerintahkan Gazalba Saleh segera dibebaskan dari tahanan.

Hakim berpandangan jaksa KPK tidak berkuasa untuk menuntut Hakim Agung dalam perkara tindak pidana pencucian duit (TPPU). Pertimbangan itu sesuai dengan nota keberatan tim norma Gazalba Saleh.

Dalam kasus ini, Gazalba sebagai pengadil agung dari tahun 2020-2022 disebut telah menerima gratifikasi sebesar SGD18.000 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa Sin$1.128.000, US$181.100, serta Rp9.429.600.000.

Perbuatan Gazalba tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65.

(pop/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional