KPK Tegaskan Penanganan Kasus Harun Masiku Tak Ada Kepentingan Politik

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 14 Jun 2024 20:19 WIB

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut andaikan perkembangan investigasi pencarian Harun disampaikan berbarengan dengan agenda politik, itu hanya kebetulan. KPK menegaskan penanganan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR RI 2019-2024 nan menjerat mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penanganan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR RI 2019-2024 nan menjerat mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan andaikan perkembangan investigasi pencarian Harun disampaikan berbarengan dengan agenda politik, itu hanya kebetulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak dalam rangka agenda politik apa pun. Kegiatan nan dilakukan oleh penyidik, sekali lagi andaikan itu terjadi secara bersamaan, itu hanya kebetulan saja," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/6) petang.

Tessa menegaskan interogator terus mencari dan mengupayakan membawa Harun ke meja hijau. Setiap info mengenai keberadaan Harun, tegas dia, pasti ditindaklanjuti.

Tessa menyampaikan pemeriksaan terhadap pengacara Simeon Petrus, dua mahasiswa Melita De Grave dan Hugo Ganda, serta Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto beberapa hari lampau merupakan tindak lanjut interogator atas info nan diperoleh. Termasuk perihal penyitaan perangkat komunikasi Hasto dan stafnya Kusnadi.

"Jadi, upaya itu tetap terus dilakukan tanpa mengenal henti dan semua info baru nan didapatkan oleh interogator bakal ditindaklanjuti baik itu melalui pemeriksaan maupun upaya-upaya investigasi lainnya," ujarnya.

Harun Masiku berhadapan dengan norma lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas nan lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan duit sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Wahyu nan divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program pembebasan bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Terdapat dua orang lain nan juga diproses norma KPK dalam kasus ini ialah orang kepercayaan Wahyu nan berjulukan Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa penyelenggara KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional