ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Kamis, 26 Sep 2024 19:31 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto belum menyampaikan identitas tersangka dimaksud.
"Per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai investigasi untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Tessa di Kantornya, Jakarta, Kamis (26/9) malam.
Berdasarkan info nan dihimpun, tiga tersangka dimaksud berinisial AFI, DDWT dan ROC. Mereka telah dicegah berjalan ke luar negeri selama enam bulan pertama sebagaimana Surat Keputusan KPK Nomor 1204 tertanggal 24 September 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencegahan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan tim interogator KPK melakukan pemeriksaan.
"Larangan berjalan ke luar negeri ini mengenai investigasi dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan bingkisan alias janji dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Wilayah Kalimantan Timur," ungkap Tessa.
Beberapa waktu lalu, tepatnya pada Senin (23/9) malam, tim interogator KPK telah menggeledah rumah kediaman mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak nan berada di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
Penggeledahan berjalan sejak mulai pukul 20.00 WITA hingga pukul 00.45 WITA.
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.