KPK Tetapkan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Tersangka TPPU

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 08 Mei 2024 20:00 WIB

Abdul Gani diduga telah menyamarkan hasil suap dan gratifikasi ke dalam corak aset tertentu. Nilai ekonomi penyamaran aset itu diduga mencapai Rp100 miliar. KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU). (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU).

Abdul Gani diduga telah menyamarkan hasil suap dan gratifikasi ke dalam corak aset tertentu. Nilai ekonomi penyamaran aset itu diduga mencapai Rp100 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun, bukti awal dugaan TPPU tersebut ialah adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset berbobot ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (8/5).

"Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset berbobot ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU nan disangkakan," sambungnya.

Dalam kasus ini, Ali juga mengingatkan beragam pihak untuk kooperatif membantu lembaga anti rasuah mengusut tuntas kasus ini.

Ia menyebut tim interogator KPK mengalami halangan dalam mengumpulkan perangkat bukti untuk membikin kasus ini terang.

"Di antaranya para pihak nan dipanggil sebagai saksi tidak datang disertai argumen nan tidak sah menurut hukum," ujarnya.

Ali menegaskan sifat kooperatif para pihak dengan memenuhi panggilan KPK adalah tanggungjawab norma nan kudu dipenuhi.

"Selain itu, jika selama proses investigasi perkara ini didapati adanya kesengajaan dari pihak tertentu untuk menghambat, menghalangi hingga merintanginya, KPK dengan tegas terapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor," katanya.

Abdul Gani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka suap. KPK menduga terdapat penerimaan duit Rp2,2 miliar mengenai dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Uang tersebut di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gani guna pembayaran menginap hotel dan master gigi.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan Abdul Gani menerima duit dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan.

(mab/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional