KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol Terkait Dugaan Pencucian Uang

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan argumen belum menahan finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman meskipun sudah sering melakukan pemeriksaan. Tersangka kasus dugaan pencucian uang itu terakhir kali diperiksa pada Senin (13/5).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan tim interogator mempunyai pemisah waktu ketika sudah menahan seseorang. Apabila kelak bukti-bukti belum tercukupi dan masa penahanan habis, maka tersangka bisa bebas.

Oleh lantaran itu, menurut Asep, tim interogator memaksimalkan pengumpulan bukti sebelum melakukan penahanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita juga mengukur, seperti saya pernah sampaikan, kapan kita kudu melakukan penahanan terhadap seseorang, terhadap para tersangka itu ada pemisah waktu nan kudu kita penuhi. Ketika misalkan kita menahan seseorang, 120 hari kudu sudah selesai," ujar Asep di Kantornya, Senin (13/5).

Asep menjelaskan penanganan kasus pencucian duit memerlukan banyak waktu. Tim interogator butuh waktu untuk mengejar kekayaan alias kekayaan nan merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.

Apalagi, kata Asep, tersangka pencucian duit tidak sembarangan menyembunyikan aset.

"Tentu menyembunyikannya, kan, tidak dengan langkah nan mudah, ya, mudah ditemukan dengan beragam macam cara. Jadi, kami memerlukan waktu untuk itu, untuk mencari dan menemukan kemudian kita bakal sita," ucap Asep.

"Nah, sehingga kami memperhitungkan jika misalkan sekarang naik TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang] kemudian ditahan, kami hanya punya waktu 120 hari," sambungnya.

Pada Senin (13/5) kemarin, Windy merampungkan pemeriksaan sebagai saksi. Ia tidak menjelaskan materi pemeriksaan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.

"Tolong tanya interogator saja ya teman-teman semua," kata Windy usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Selain Windy, KPK kemarin juga memanggil dua saksi lain ialah Anda (swasta) dan Robert Nababan (pengacara). Belum diketahui materi nan didalami tim interogator terhadap saksi-saksi tersebut.

Dalam proses investigasi ini, KPK sudah mencegah Windy ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Hal itu dilakukan agar Windy kooperatif ketika hendak diperiksa.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi nan menyeret Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya, terungkap Windy menerima tiga tas mewah nan dibeli di Singapura. Hal itu disampaikan oleh saksi selebgram Riris Riska Diana.

Dalam proses persidangan dimaksud, jaksa KPK turut menampilkan foto saat Windy berbareng Hasbi menerima akomodasi perjalanan wisata (flight heli tour) Bali dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional