CNN Indonesia
Selasa, 07 Mei 2024 05:43 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengupayakan menghadirkan Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan alias penerimaan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengatakan pemanggilan tersebut dengan mempertimbangkan timeline persidangan. Apabila tetap cukup waktu, dia memastikan bakal memanggil Sahroni nan sekarang duduk sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
"Jika memungkinkan kita coba menghadirkan beliau [Ahmad Sahroni] agar kita bisa meng-kroscek keterangan saksi dan juga bukti setoran itu apakah sudah betul ada," ujar Jaksa Meyer di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/5) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Meyer menjelaskan pemanggilan Sahroni berangkaian dengan pengembalian duit Rp800-an juta ke rekening KPK. Tim jaksa, terang dia, mau mencocokkan seputar penerimaan dan pengembalian duit tersebut.
"Ada bukti pengiriman mengenai duit nan telah dikembalikan. Nah, kelak kita bakal mendalami kenapa duit itu dikembalikan. Kalau dari keterangan saksi dan peralatan bukti nan kita lihat, lantaran duit Rp850 juta itu rupanya berangkaian dengan pencalonan Bacaleg. Nah, di situ disebut peralatan buktinya diterima dari SYL. Keperluannya untuk pendaftaran Bacaleg. Kita lihat itu kejadiannya di pertengahan 2023," tutur Jaksa Meyer.
"Nanti apakah kaitannya duit itu nan diberikan secara tidak sah sehingga NasDem mengembalikan, nan kelak selain kita bisa menyimpulkan, perangkat bukti sebisa mungkin kita hadirkan. Kalau waktunya memungkinkan, timeline kita tetap mencukupi, bisa saja kita menghadirkan orang nan mengembalikan itu," tegasnya.
SYL selaku Politikus Partai NasDem diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL juga diproses norma KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut tetap bergulir di tahap penyidikan.
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]