KPK Usut 2 Kasus Asuransi Jasindo, Kerugian Negara Capai Rp45 Miliar

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 02 Jul 2024 20:08 WIB

KPK tengah mengusut dua kasus dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Jasindo nan menyebabkan kerugian finansial negara Rp45 miliar. Ilustrasi. KPK tengah mengusut dua kasus dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Jasindo nan menyebabkan kerugian finansial negara Rp45 miliar. (REUTERS/WILLY KURNIAWAN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dua kasus dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Jasa Indonesia alias Jasindo (Persero). Kerugian finansial negara mencapai Rp45 miliar.

"Untuk perkara Jasindo ada dua," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Selasa (2/7).

CNNIndonesia.com telah menghubungi Head of Corporate Communication Jasindo Yura R Aditya untuk meminta tanggapan, namun hingga buletin ini diturunkan belum mendapat respons.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus pertama mengenai dugaan korupsi dalam pembayaran komisi pemasok oleh PT Jasindo tahun 2017-2020 dengan taksiran kerugian finansial negara Rp36 miliar.

Sedangkan kasus kedua mengenai dugaan korupsi pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia alias PELNI (Persero) tahun 2015-2020 dengan nilai kerugian finansial negara sekitar Rp9 miliar.

Sudah ada tersangka nan ditetapkan KPK dalam proses investigasi tersebut. Tessa belum menyampaikan identitas tersangka berikut bangunan komplit perkara.

Hal itu sebagaimana kebijakan ketua KPK nan baru bakal menyampaikan perihal tersebut kepada publik berbarengan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

"Keduanya tetap proses penyidikan," kata Tessa.

Pada Januari lalu, KPK sudah mengumumkan investigasi kasus dugaan korupsi mengenai dengan pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT PELNI (Persero) Tahun Anggaran 2015-2020. Diduga terdapat perbuatan melawan norma nan merugikan finansial negara sehingga KPK menerapkan Pasal 2 dan alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional