KPK Usut Dugaan Kecurangan Klaim BPJS Kesehatan 3 Rumah Sakit

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses norma dugaan kecurangan alias fraud atas klaim BPJS Kesehatan di tiga rumah sakit. KPK menduga negara mengalami kerugian sekitar Rp35 miliar akibat kecurangan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam 'Diskusi Media: Kecurangan Klaim BPJS Kesehatan dan Pencegahannya' di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/7) petang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pimpinan KPK memutuskan nan tiga (rumah sakit) ini dipindahkan ke penindakan. Nanti apakah Kejaksaan alias KPK nan sidik, tetapi nan tiga ini sudah masuk pidana lantaran indikasinya sudah cukup," ujar Pahala.

Tiga rumah sakit dimaksud merupakan rumah sakit swasta di Jawa Tengah (Jateng) dan Sumatera Utara (Sumut). Pahala tidak menyampaikan secara perincian rumah sakit tersebut.

"RS A di Sumut Rp1 miliar sampai Rp3 miliar. RS B di Sumut sekitar Rp4 miliar sampai dengan Rp10 miliar, dan RS C di Jateng Rp20 miliar sampai dengan Rp30 miliar," tutur Pahala.

Ia menjelaskan proses penegakan norma diambil setelah tim campuran dari KPK, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terjun langsung ke lapangan. Tim campuran konsentrasi menelusuri modus phantom billing alias klaim tiruan dan manipulasi diagnosis.

Phantom billing merupakan klaim atas jasa nan tidak pernah diberikan, sedangkan manipulasi pemeriksaan merupakan pemalsuan rekam medis.

Pahala mengungkapkan setidaknya terdapat tagihan BPJS Kesehatan terhadap 4.300 kasus fisioterapi di tiga rumah sakit dimaksud. Namun, setelah ditelusuri, rupanya hanya 1.000 kasus fisioterapi nan mempunyai catatan medis.

Pun begitu dengan katarak. Dari 39 pasien nan diklaim kudu operasi, rupanya hanya 14 orang saja nan patut dioperasi.

"Yang parah ini enggak ada apa-apa. Pasiennya enggak ada, terapi enggak ada, tetapi arsip dibikin seakan (layanan kesehatan) itu ada. Itu nan kita bilang ˆ. nan kita ambil hanya dua. Phantom billing ini orangnya ada, terapi enggak ada. Kedua medical diagnose nan klaimnya kegedean," ucap dia.

Pahala menambahkan ada dugaan kongkalikong antara petugas, master hingga manajemen RS untuk melakukan phantom billing.

RS awalnya mengumpulkan KTP masyarakat melalui hormat sosial, kemudian master nan sudah tidak bekerja seakan memeriksa pasien dan membikin surat eligibilitas peserta BPJS.

Selain itu, turut dibuat rekam medis, resume medis, catatan perkembangan pasien terintegrasi, dan pemeriksaan penunjang palsu. RS disebut juga menyusun dan menyatakan kepada BPJS Kesehatan.

Pahala meyakini kecurangan tersebut juga terjadi di RS lain baik milik pemerintah maupun swasta. Untuk itu, Pahala mengingatkan RS untuk menghentikan praktik lancung dan mengembalikan kerugian negara.

Pahala menyatakan KPK tidak segan memproses norma RS nan mengabaikan peringatan.

"Sekali lagi kita imbau. Jadi, sukarela saja," kata Pahala.

Selain proses hukum, RS nan terbukti melakukan kecurangan juga diancam dengan pencabutan izin dan kerja sama oleh BPJS Kesehatan bakal disetop.

(ryn/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional