CNN Indonesia
Selasa, 29 Okt 2024 09:14 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka investigasi kasus dugaan korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero.
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum sehingga belum menetapkan tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini merupakan Sprindik nan baru diterbitkan oleh KPK. Belum ada penetapan tersangka," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (29/10).
Tessa mengatakan tim interogator tetap mengumpulkan dan mempelajari semua perangkat bukti untuk selanjutnya bakal meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak terkait.
Berdasarkan info nan dihimpun, KPK memeriksa lima orang saksi di Jakarta, Senin (28/10). Para saksi didalami mengenai peran masing-masing dalam proses pengadaan komputer dan laptop di PT INTI tahun 2017-2018.
Mereka atas nama Natalia Gozali (Direktur PT Mitra Buana Komputindo); Victor Antonio Kohar (Direktur PT Asiatel Globalindo); Adiaris (Direktur Bisnis PT INTI tahun 2016-2017); Nilawaty Djuanda (Direktur Keuangan PT INTI 2014-2019); dan Yani Gustiana (Senior Account Manager PT INTI 2017-2018).
"Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp100 miliar (perhitungan di tahap penyelidikan)," ungkap Tessa.
Hingga buletin ini diturunkan belum ada tanggapan alias keterangan dari PT INTI mengenai pernyataan KPK ini.
(ryn/fra)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.