KPK Usut Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran, 9 Orang Tersangka

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 27 Jun 2024 12:46 WIB

KPK menetapkan 9 orang jadi tersangka dalam korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di sejumlah pelabuhan. Ilustrasi. KPK menetapkan 9 orang jadi tersangka dalam korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di sejumlah pelabuhan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi mengenai paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran pada beberapa pelabuhan di Indonesia.

Yakni Pelabuhan Tanjung Mas Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017; Pelabuhan Samarinda Tahun Anggaran 2015 dan 2016; Pelabuhan Benoa Tahun Anggaran 2014, 2015 dan 2016; dan Pelabuhan Pulang Pisau Tahun Anggaran 2013 dan 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK buka investigasi dugaan tindak pidana korupsi mengenai paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran pada beberapa pelabuhan di Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (27/6).

Tessa mengatakan tim interogator telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

"Terdiri dari 6 (enam) penyelenggara negara dan 3 (tiga) dari pihak swasta," kata dia.

Juru bicara nan merupakan pensiunan Polri ini enggan menyampaikan perincian identitas para tersangka. Hal itu sebagaimana kebijakan ketua KPK nan baru bakal mengumumkan tersangka berikut bangunan komplit perkara berbarengan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Tessa menambahkan proses investigasi saat ini sedang berjalan, di antaranya dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi serta tindakan interogator lainnya.

"Setiap perkembangan investigasi ini bakal kami sampaikan ke masyarakat dan angan kami agar proses investigasi perkara ini dan perkara lainnya di KPK dapat terus melangkah sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku," ucap Tessa.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional