KPPI Hentikan Penyelidikan Impor Benang Filamen Artifisial

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, JakartaKomite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) pada Jumat, 30 Agustus 2024 menghentikan penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measure) terhadap impor benang filamen artifisial.

Ketua KPPI Franciska Simanjuntak mengatakan keputusan penghentian penyelidikan tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan nan menyimpulkan impor benang filamen artifisial tidak dapat dikenakan tindakan pengamanan perdagangan.

Kesimpulan itu diperoleh lantaran belum ada industri dalam negeri nan memproduksi benang filamen artifisial di pasar domestik. "Dari penyelidikan, kita ketahui belum ada industri dalam negeri nan mempr Sepoduksi benang filamen artifisial di pasar domestik. Oleh karena itu, impor peralatan benang filamen artifisial tidak dapat dikenakan tindakan pengamanan perdagangan," kata Franciska melalui keterangan di Jakarta, Selasa, 3 September 2024.

Franciska menyampaikan ada tiga perihal nan mendasari konklusi nan diambil. Pertama, Lampiran I dalam surat Nomor B/363/IKFT.5/IND/VII/2024 dari Kementerian Perindustrian pada 24 Juli 2024 perihal penyampaian info dan info benang filamen artifisial dan kain tenunan dari benang filamen artifisial.

Kedua, info Kementerian Perindustrian berasas Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 20301. Ketiga, kunjungan KPPI ke Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Tekstil pada 25 Juli 2024.

Lebih lanjut, Fransciska menyampaikan, dari hasil penyelidikan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan verifikasi lapangan terhadap impor peralatan benang filamen artifisial, diperoleh konklusi bahwa 10 perusahaan pemohon nan terdapat dalam bukti awal permohonan hanya memproduksi benang stapel artifisial; bukan benang filamen artifisial.

Iklan

"Benang stapel bukan merupakan peralatan sejenis alias peralatan nan secara langsung bersaing dengan benang filamen artifisial. Mesin nan digunakan dalam memproduksi benang stapel artifisial tidak dapat memproduksi benang filamen artifisial lantaran mempunyai proses produksi nan berbeda," ujar Franciska.

Penyelidikan Tindak Pengamanan Perdagangan (TPP) terhadap impor peralatan benang filamen artifisial dimulai pada 27 Oktober 2023. Penyelidikan ini menindaklanjuti permohonan resmi nan diajukan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) nan mewakili 10 perusahaan pada 18 September 2023. API meminta KPPI untuk menyelidiki tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) atas impor peralatan benang filamen artifisial.

Berdasarkan info Badan Pusat Statistik pada 2020, jumlah impor produk benang filamen artifisial sebesar 1.191 ton, pada 2021 naik 51 persen menjadi 1.804 ton, kemudian pada 2022 naik 48 persen menjadi 2.676 ton, dan pada 2023 turun 11 persen menjadi 2.371 ton. Secara tren, jumlah impor peralatan benang filamen artifisial selama tahun 2020-2023 meningkat sebesar 28 persen.

Pilihan editor: Absen di Pemerintahan Jokowi dan Dihidupkan Lagi Prabowo, Ini Sejarah Kementerian Perumahan Rakyat

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis