TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 oleh Lazada Indonesia. KPPU menyatakan telah menemukan bukti awal dan mulai menyelidiki aktivitas upaya Lazada. "KPPU telah menemukan bukti awal dan mulai melaksanakan penyelidikan atas aktivitas upaya Lazada," kata Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam keterangan resmi pada Senin, 27 Mei 2024.
Dia mengatakan, perihal ini merupakan bagian dari komitmen atas program prioritas personil KPPU untuk terus aktif mengawasi perilaku pelaku upaya di pasar digital. Lazada diindikasikan melakukan tindakan diskriminatif nan berpotensi menghalang persaingan. Bahkan, diindikasikan dapat merugikan pengguna alias konsumen.
"Menghambat konsumen alias pesaing alias melakukan praktik diskriminasi, dengan perilaku mengutamakan perusahaan jasa logistik di platform nan terafiliasi dengannya," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur saat dihubungi Tempo pada Senin.
KPPU telah menemukan bukti dari pengawasan nan dilakukan sejak 2021, sehingga indikasi tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyelidikan. Dalam proses penyelidikan, KPPU bakal mengumpulkan dua perangkat bukti mengenai dugaan pelanggaran untuk bisa mengambil kesimpulan. Apakah penyelidikan tersebut memenuhi persyaratan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan, alias apalagi sebaliknya tidak diperoleh perangkat bukti nan cukup sehingga penyelidikan tidak memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan.
"Jika terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan hukuman denda paling banyak sebesar 50 persen dari untung bersih alias 10 persen dari total penjualan, nan diperolehnya pada pasar berkepentingan selama kurun waktu pelanggaran,” kata Ketua KPPU.
Iklan
Selain Lazada, pelaku upaya pasar digital lainnya nan dipelototi KPPU adalah Shopee Indonesia. Deswin menyebut, indikasi pelanggaran kedua pelaku upaya ini mirip.
Hari ini, persoalan pelanggaran Shopee bakal disidangkan di Kantor KPPU untuk pertama kali dalam tahapan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan perdana, ialah Selasa, 28 Mei 2024. Deswin mengatakan, persidangan ini terbuka untuk publik.
Dia mewanti-wanti, penyampaian info ini ke publik salah satunya bermaksud mengingatkan pemain lain, agar segera menyesuaikan tindakannya. "Diharapkan perusahaan platform makin alim ke UU persaingan usaha. Mereka bebas berkonsultasi ke KPPU untuk lebih jelasnya," tutur Deswin.
Pilihan editor: KPPU Duga Shopee dan Google Lakukan Monopoli