KPPU Ungkap Faktor Penyebab Tingginya Harga Tiket Pesawat

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Budi Joyo Santoso mengatakan ada beberapa aspek nan menyebabkan tingginya harga tiket pesawat di Indonesia. Faktor-faktor tersebut adalah mahalnya nilai bahan bakar pesawat (avtur), pengedaran avtur nan tetap tertutup alias dimonopoli, komponen pajak, dan perilaku pelaku usaha.

Budi berujar saat ini KPPU telah melakukan beragam upaya untuk menurunkan nilai tiket pesawat tersebut. Diantaranya adalah menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. 

Adapun saran tersebut berupa meminta Luhut Binsar Pandjaitan melakukan pertimbangan terhadap adanya konstansa nan dibentuk dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 K/10/MEM/2019. Menurut KPPU, konstansa sebesar Rp3.581/liter tersebut, sudah terdapat beberapa komponen nan sudah tidak relevan, misalnya penggunaan referensi nilai terjauh bagi pengangkutan dan penyimpanan. 

Terkait distribusi, ada Peraturan BPH MIGAS No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang Pengaturan dan Pengawasan atas Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Penerbangan di Bandar Udara mengarah pada monopoli oleh Pertamina. Karena itu, pelaku upaya lain tidak dapat masuk ke pasar jika tidak bekerja sama dengan Pertamina. KPPU menilai, jika membiarkan avtur dikelola oleh pelaku upaya lain, itu bakal dapat menurunkan nilai bahan bakar tersebut.

"Dengan avtur sebagai pembentuk sekitar 40 persen dari nilai tiket, maka membuka pasar avtur bakal dapat menurunkan nilai bahan bakar tersebut," katanya dalam keterangan tertulis nan diterima Tempo pada Sabtu, 21 September 2024. 

Selanjutnya, komponen nan membikin nilai tiket pesawat mahal adalah biaya pemeliharan pesawat nan mencapai sekitar 15 persen dari nilai tiket. Pasalnya, komponen pesawat saat ini tetap didatangkan dari luar negeri, sehingga dikenakan bea masuk. Menurut Budi, menurunkan nilai komponen juga bisa menjadi solusi nan kudu ditempuh.

Iklan

"Menurunkan biaya komponen juga merupakan solusi nan kudu ditempuh. Untuk itu KPPU bakal berkoordinasi dengan lintas lembaga untuk memandang kembali beragam kebijakan nan mendasari pembentukan harga," katanya.

Mahalnya nilai tiket juga dapat disebabkan oleh pelaku usaha. Dalam Putusan KPPU mengenai kartel tiket nan dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung, para maskapai Terlapor diwajibkan untuk melaporkan setiap perubahan kebijakannya nan berangkaian dengan persaingan kepada KPPU. Hal ini bermaksud untuk mencegah adanya perilaku anti persaingan nan dilakukan oleh maskapai.

"Namun sayangnya Lion Group tidak alim atas Putusan, sehingga patut diduga ketidakpatuhan tersebut mengarah pada perilaku anti persaingan," ujar Budi. 

Oleh lantaran itu, KPPU saat ini telah melakukan penyelidikan awal untuk membuktikan adanya pelanggaran Undang-Undang nan dilakukan oleh Lion Group. Jika terbukti melanggar, maka KPPU dapat menjatuhkan denda kepada Lion Group paling banyak sebesar 50 persen dari untung bersih. Selain itu bisa juga dari total penjualan pada pasar berkepentingan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran paling banyak sebesar 10 persen.

Pilihan Editor: 4 Alasan Kenapa Harga Tiket Pesawat Domestik Lebih Mahal dari Internasional

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis