KPU: 4 Parpol Harus Revisi Daftar Caleg di Pileg Ulang Gorontalo

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 14 Jun 2024 12:11 WIB

Empat partai politik kudu memperbaiki daftar calegnya untuk memenuhi 30% caleg wanita dalam pemungutan bunyi ulang (PSU) Pileg DPRD Gorontalo dapil 6. Ilustrasi. Empat partai politik kudu memperbaiki daftar calegnya untuk memenuhi 30% caleg wanita dalam pemungutan bunyi ulang (PSU) Pileg DPRD Gorontalo dapil 6. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan empat partai politik kudu memperbaiki daftar calegnya untuk memenuhi 30 persen caleg wanita dalam pemungutan bunyi ulang (PSU) Pileg DPRD Gorontalo wilayah pemilihan (dapil) 6.

Komisioner KPU Idham Holik menyatakan empat partai itu ialah PKB, Gerindra, NasDem, dan Demokrat. Idham mengatakan perihal itu kudu dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Mahkamah Konstitusi (MK) saat memutus sengketa Pileg 2024.

"Di dalam putusan Mahkamah Konstitusi hanya empat partai nan tidak memenuhi persentase keterwakilan wanita menurut pertimbangan norma keputusan MK," kata Idham kepada wartawan, Kamis (13/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah itulah nan kelak bakal kami persilakan kepada partai tersebut untuk melaksanakan ketentuan 30 persen wanita dalam dapilnya," imbuhnya.

Idham menyebut empat partai politik lain ialah PDIP, Golkar, PPP, dan PKS dan PAN tidak perlu merevisi lantaran sudah memenuhi kuota keterwakilan caleg perempuan.

"Tidak [perlu merevisi daftar caleg], lantaran pertimbangan hukumnya demikian," kata Idham.

Sebelumnya, MK memerintahkan pemungutan bunyi ulang (PSU) di seluruh TPS di Dapil 6 Gorontalo untuk Pileg tingkat DPRD Provinsi Gorontalo imbas empat partai di dapil ini tak memenuhi syarat kuota pencalonan wanita sebesar 30 persen.

Hal ini diputuskan Majelis Hakim MK dalam sidang pengucapan putusan terhadap Perkara Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 nan dimohonkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang menyangkut perolehan bunyi untuk Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo.

Sebelum melakukan PSU, MK memerintahkan kepada KPU terlebih dulu memerintahkan partai politik peserta Pileg DPRD Provinsi Gorontalo di Dapil Gorontalo 6 nan tidak memenuhi syarat minimal calon wanita untuk memperbaiki daftar calon sehingga memenuhi keterwakilan wanita paling sedikit 30 persen.

"Dan dilanjutkan dengan penetapan perolehan bunyi hasil pemungutan bunyi ulang tersebut dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak pengucapan Putusan a quo, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," bunyi keputusan tersebut.

(yla/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional