KPU: Caleg Terpilih Tak Harus Mundur untuk Maju Pilkada 2024

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 14 Mei 2024 16:52 WIB

KPU menyatakan calon personil legislatif (caleg) nan terpilih di Pemilu 2024 tidak kudu mundur jika mau maju di Pilkada. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan calon personil legislatif (caleg) nan terpilih di Pemilu 2024 tidak kudu mundur jika mau maju di Pilkada.

Hasyim menyebut caleg nan wajib mundur adalah nan sedang menjabat, bukan caleg terpilih. Hal itu bertindak untuk caleg di tingkat DPR, DPRD kabupaten/kota hingga DPD.

"Kalau saya baca di Undang-undang Pilkada dan juga dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi, nan wajib mundur itu adalah personil DPR, personil DPD, personil DPRD, baik provinsi maupun kabupaten," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Senin (13/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanya, frasa nan digunakan adalah calon terpilih nan telah dilantik, itu artinya apa? Bukan calon terpilih, tetapi anggota," imbuhnya.

Hasyim berdasar caleg terpilih belum resmi menjadi personil legislatif lantaran belum dilantik. Oleh karena itu, KPU tidak bisa melarang caleg terpilih untuk ikut serta berkontestasi di Pilkada.

Pengaturan mengenai caleg terpilih nan maju Pilkada ini sebenarnya pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh dua mahasiswa ialah Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan.

Menurut mereka caleg terpilih kudu mundur jika mau berkontestasi di Pilkada agar Pemilu 2024 tidak menjadi arena pragmatis saja untuk mengamankan kedudukan legislatif.

MK menolak gugatan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024 tersebut. Namun, dalam pertimbangan keputusannya, Mahkamah menyarankan agar KPU mensyaratkan bagi caleg terpilih nan mencalonkan diri sebagai kepala wilayah untuk membikin surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi personil legislatif.

Pilkada serentak rencananya bakal digelar 27 November 2024. Hal itu berasas Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sedangkan, pelantikan personil DPR dan DPD bakal dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2024. Sementara itu, untuk personil DPRD bakal disesuaikan dengan akhir masa kedudukan masing-masing personil DPRD, baik personil DPRD provinsi maupun personil DPRD kabupaten/kota.

(yla/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional