KPU Catat 103 Bapaslon Independen Penuhi Syarat Dukungan Pilkada 2024

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 14 Mei 2024 16:47 WIB

KPU mencatat terdapat 103 bakal pasangan calon independen (nonpartai) nan memenuhi syarat jumlah dan sebaran support untuk maju di Pilkada 2024. Ilustrasi. KPU mencatat terdapat 103 bakal pasangan calon independen (nonpartai) nan memenuhi syarat jumlah dan sebaran support untuk maju di Pilkada 2024. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat terdapat 103 bakal pasangan calon independen (nonpartai) nan memenuhi syarat jumlah dan sebaran support untuk maju di Pilkada 2024. Dari 103 bapaslon itu, dua di antaranya mendaftar untuk kontestasi pemilihan gubernur (Pilgub) 2024.

"Hanya 2 bapaslon [red: Pilgub] perseorangan nan diterima oleh KPU," kata Komisioner KPU Idham Holik dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/5).

Bapaslon nan dinyatakan lolos syarat jumlah dan sebaran support itu maju untuk di Pilgub Kalimantan Barat (Kalbar) ialah Muda Mahendara dan Suyanto Tanjung. Satu lagi adalah bapaslon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian untuk Pemilu Bupati (Pilbup) terdapat 80 bapaslon nan diterima jumlah dan sebaran dukungannya. Sementara itu, 28 bapaslon lainnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

Pada tingkat Pemilihan Walikota (Pilwalkot) terdapat 27 bapaslon perseorangan nan menyerahkan dukungannya. Namun, hanya 21 bapaslon perseorangan nan dukungannya diterima oleh KPU/KIP kota.

Data support itu selanjutnya bakal dilakukan verifikasi manajemen mulai 13 Mei sampai dengan 29 Mei 2024.

Pada 31 Mei hingga 23 September 2024, bakal dilakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.

Kemudian, tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 bakal dibuka pendaftaran pasangan calon. Setelah melalui beberapa tahapan lagi, maka tanggal 22 September 2024 bakal ada penetapan pasangan calon.

Lalu, tanggal 27 November hingga 16 Desember 2024 bakal digelar penghitungan bunyi dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

(yla/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional