ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Minggu, 04 Agu 2024 16:20 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Titi Anggraini mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong di Pilkada Serentak 2024.
Wanita nan juga merupakan Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ini mengungkapkan selama ini calon tunggal diberikan kewenangan untuk berkampanye dan menggugat hasil pilkada ke MK. Namun, kotak kosong nan juga mencerminkan bunyi masyarakat justru tak diberi akomodasi setara.
"Karena asas pemilu kita adil, kudu diberikan fasilitasi kampanye itu kepada kolom kosong lantaran calon tunggal versus kolom kosong situasi kompetisinya jika pilkada calon tunggal seperti saat ini," kata Titi dalam webinar 'Menggugat Fenomena Calon Tunggal Pilkada Serentak 2024", Minggu (4/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Titi mengatakan KPU tak perlu takut membikin kebijakan itu. Dia menjelaskan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membuka jalan melalui Putusan Nomor 100 Tahun 2015.
Putusan itu memperbolehkan calon tunggal berkontestasi di pilkada. Putusan itu diikuti Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2015 nan memperbolehkan pemantau pilkada terakreditasi untuk menjadi pemohon di perselisihan hasil pilkada calon tunggal.
"Mestinya terobosan MK bisa diikuti KPU," ujar Titi.
"Kalau KPU fasilitasi catung berkampanye, mestinya akomodasi nan sama juga bisa terhadap kolom kosong lantaran ini dilakukan dalam, misalnya perangkat peraga, iklan di media massa cetak-elektronik," ujarnya.
Lebih lanjut, Titi menyarankan KPU memberikan kewenangan kampanye kotak kosong ke pemantau pemilu berakreditasi dan mengatur penggunaan biaya untuk kampanye tersebut.
"Hak kampanye pendukung kolom kosong itu juga kudu diikuti transparansi dan pelaporan biaya kampanye ke KPU agar tidak ada peredaran dana-dana ilegal," ucapnya.
(dhf/sfr)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.