KPU-DPR Bahas Putusan MK dan Aturan Pencalonan Gubernur Cs 26 Agustus

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR RI bakal membahas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Mengutip Antara, perihal itu dibenarkan langsung oleh Anggota KPU RI Idham Holik pada Sabtu (24/8).

Dia pun mengirimkan bukti undangan rapat dengar pendapat (RDP) berbareng Komisi II DPR RI nan bakal dilakukan pada Senin (26/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam undangan tersebut ada enam agenda nan bakal dibahas. Pertama, pembahasan rancangan Peraturan KPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Perlengkapan Lainnya, Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya, Kampanye Pemilihan Kepala daerah, dan Dana Kampanye Peserta Pilkada.

Kedua, pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Walikota terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024;

Ketiga, pembahasan Rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

Keempat, pembahasan Rancangan Perbawaslu tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada;

Kelima, pembahasan Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;

Keenam, pembahasan Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; Ketujuh, dan lain-lain.

Sebelumnya, Kamis (22/8), KPU RI memastikan pendaftaran pasangan calon kepala wilayah pada Pilkada 2024 bakal berpatokan kepada peraturan KPU (PKPU) nan telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan dibacakan pada Selasa (20/8).

"Yang pasti, kelak pada tanggal 27-29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala wilayah di seluruh wilayah di Indonesia, bakal memedomani aturan-aturan alias PKPU nan di dalamnya sudah memasukkan materi-materi alias putusan MK," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8).

Afif pun memastikan bahwa putusan MK nan diadopsi ke dalam draf revisi PKPU tidak hanya soal syarat usia calon dan periode pemisah pencalonan, tetapi juga termasuk patokan kampanye di perguruan tinggi nan turut diubah oleh MK.

"Itu juga pasti kita kudu ikuti, kita perlakukan sama untuk kemudian kita bakal segera mengambil dan dimasukkan dalam pengaturan kampanye kita," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, KPU bakal menindaklanjuti putusan MK sesuai dengan langkah prosedur nan tertib, ialah dengan melakukan konsultasi dengan DPR.

Menurutnya, KPU belajar dari pengalaman agar tidak mendapat hukuman lantaran salah prosedur dalam menerapkan putusan MK.

"Tentu belajar dari pengalaman, apa nan sudah kita lakukan dan dianggap tidak betul itu kita benahi dan itulah nan membikin kami mengambil langkah-langkah, putusan MK kami tidak lanjut, langkah-langkah prosedural nan kami kudu tempuh, kita bakal lakukan," ucapnya.

Kemudian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan. Untuk itu, dia memastikan, pendaftaran calon kepala wilayah pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Yang bakal bertindak adalah keputusan JR (judicial review) MK nan mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco dalam akun resmi media sosial X nan diunggah pada Kamis petang.

(agt)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional