KPU Ingatkan Caleg Terpilih Bisa Gagal Dilantik jika Tak Lapor LHKPN

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 16 Jul 2024 20:28 WIB

Komisioner KPU Idham Holik menyatakan caleg tersebut bisa tidak dilantik sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan akibat bagi calon legislatif terpilih nan tidak menyampaikan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan akibat bagi calon legislatif terpilih nan tidak menyampaikan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Komisioner KPU Idham Holik menyatakan caleg tersebut bisa tidak dilantik. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul [caleg tak lapor LHKPN terancam tidak dilantik]," kata Idham, Selasa (16/7).

Idham menjelaskan setiap caleg terpilih, baik caleg untuk personil DPR, personil DPD, personil DPRD provinsi, dan personil DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan kekayaan kekayaan. Idham menyebut ketentuan itu tertuang dalam Pasal 52 Ayat 1 Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024.

Kemudian pada ayat 2 dijelaskan tanda terima pelaporan kekayaan kekayaan wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Adapun akibat dari tidak melaporkan LHKPN diatur dalam ayat 3. Dalam pasal tersebut dikatakan caleg nan tidak melapor LHKPN tidak bakal dimasukkan ke daftar caleg nan dilantik.

"Dalam perihal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan kekayaan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama nan berkepentingan dalam penyampaian nama calon terpilih," demikian bunyi Pasal 52 Ayat 3 Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024.

Sebelumnya, KPU mengaku bakal kembali menyurati calon legislatif (caleg) terpilih nan belum menyampaikan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Pasalnya, tetap ada caleg terpilih nan belum juga menunaikan tanggungjawab tersebut. Padahal, KPU sudah acapkali memberingat surat berisi pengingat agar para caleg terpilih membikin laporan LHKPN.

"Kami juga sudah menyurati para pihak mengenai LHKPN ini. Kami sudah kesekian kalinya untuk menyurati dan mengingatkan. Beberapa pihak juga sudah melaporkan, nan kemarin-kemarin belum menyampaikan bukti laporan LHKPN, sudah kita terima sebagian," kata pelaksana tugas (plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Jakarta Pusat Jumat (12/7).

(yla/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional