KPU Ingin Hapus Sanksi Diskualifikasi Cakada Tak Lapor Dana Kampanye

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 03 Agu 2024 05:10 WIB

Menurut KPU, tak ada patokan di UU Pilkada nan mewajibkan itu. Karena itu, KPU kudu membikin patokan teknis nan lebih sesuai. KPU mau menghapus hukuman diskualifikasi bagi calon kepala wilayah nan tidak menyampaikan LADK dan LPPDK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mau menghapus hukuman diskualifikasi bagi calon kepala wilayah nan tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Dalam patokan nan saat ini berlaku, ialah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5/2017, pasangan calon kepala wilayah nan tidak menyampaikan LPPDK bakal dikenai hukuman diskualifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner KPU Idham Holik menilai patokan hukuman diskualifikasi tersebut tidak diatur dalam UU Pilkada Nomor 10/2016. Karena itu, menurut dia, KPU tak bisa membikin patokan teknis nan tak sesuai dengan patokan di atasnya.

"Apalagi bertentangan secara norma hukum, maka ketentuan hukuman pembatalan sebagai pasangan calon andaikan tidak menyampaikan LPPDK nan diatur dalam Pasal 54 PKPU 5/2017 itu perlu dihapus," kata Idham dalam uji publik Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye di instansi KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (2/8).

Idham menyebut pada draf PKPU terbaru, rencananya Pasal 65 memuat ketentuan bahwa pasangan calon kepala wilayah nan tidak menyampaikan LADK dan LPPDK bakal diumumkan ke publik.

Dia mengatakan pasangan calon nan belum melapor tetap bisa terpilih. Namun, penetapannya bakal ditunda sampai menyampaikan LPPDK.

Berikut ini rincian draf Pasal 65 Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye.

1. Apabila terdapat pasangan calon nan tidak alias terlambat menyampaikan LADK bakal diberikan peringatan nan disampaikan melalui surat KPU dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan LADK dengan rentang waktu nan ditentukan.

2. Apabila setelah disampaikan peringatan, namun paslon berkepentingan tetap tidak menyampaikan LADK, maka paslon tersebut diberikan hukuman ialah tidak dapat mengikuti kampanye.

3. Pasangan calon nan tidak alias terlambat menyampaikan LADK dan/atau LPPDK bakal diumumkan kepada publik.

4. Apabila paslon tidak menyampaikan LPPDK tidak ditetapkan sebagai calon terpilih sampai dengan calon berkepentingan menyampaikan LPPDK.

Adapun KPU telah menetapkan agenda pemungutan bunyi Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024. Masyarakat bakal memilih gubernur, wali kota, dan bupati beserta masing-masing wakilnya.

Jadwal serta tahapan Pilkada 2024 diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024.

(yla/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional