KPU: Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Tunggu Perpres

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan agenda pelantikan serentak kepala wilayah hasil Pilkada 2024 menunggu peraturan presiden (perpres). Hal ini diatur dalam Pasal 165 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Kita tunggu saja peraturan presidennya terbit, lantaran memang pasal 165 UU 10/2016 menegaskan demikian, bahwa tata langkah dan agenda pelantikan serentak diatur oleh peraturan presiden, perpres," kata komisioner KPU Idham Holik di area Jakarta Selatan, Senin (8/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Idham mengatakan sejauh ini KPU telah melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas tahapan Pilkada 2024.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyatakan pelantikan para kepala wilayah terpilih Pilkada 2024 bakal digelar berjenjang mulai 1 Januari 2025.

Tito mengatakan dalam UU Nomor 10/2016 memang dijelaskan mengenai pelantikan serentak. Namun, kata dia, pelantikan serentak justru bakal membikin banyak perihal tertunda lantaran ada sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Karena itu, Tito menyebut Kemendagri bakal mengusulkan kepada Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, dan DKPP mengenai pelantikan secara bertahap.

KPU sempat mengatakan para kepala wilayah terpilih kudu dilantik secara serentak pada 1 Januari 2025. Selain itu, KPU menyatakan calon gubernur dan wakil gubernur kudu sudah berumur 30 tahun saat pelantikan serentak 1 Januari 2024.

Penentuan agenda pelantikan dan syarat usia itu didasarkan atas beragam kerangka hukum. Salah satunya, Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 nan menetapkan syarat usia calon kepala wilayah dihitung sejak pelantikan.

Kemudian, ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada. Dalam ketentuan itu, akhir masa kedudukan kepala wilayah hasil Pilkada 2020 adalah sampai 2024.

Pasal 164 A ayat 2 UU Pilkada menjelaskan, pelantikan secara serentak dilaksanakan pada akhir masa kedudukan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota periode sebelumnya nan paling akhir.

Menurut putusan MA, syarat usia calon bupati alias wakil bupati kudu genap berumur 25 tahun. Sedangkan, calon gubernur dan wakil gubernur kudu genap berumur 30 tahun. Perhitungan umur itu dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Kemudian, KPU juga sempat menambahkan bahwa pelantikan kepala wilayah hasil Pilkada 2024 juga bisa digelar pada 2 April 2027.

Hal ini disebabkan ada Bupati dan Wakil Bupati Yalimo hasil Pilkada 2020 nan baru dilantik pada 2022. Karena itu, mereka bakal menjabat sampai 2027.

(yla/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional