KPU: Jadwal Pileg Ulang di Setiap Daerah Berbeda-beda

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan agenda penyelenggaraan pemungutan bunyi ulang (PSU) legislatif di sejumlah wilayah berbeda-beda.

Komisioner KPU Idham Holik menyatakan agenda penyelenggaraan PSU disesuaikan dengan rentang waktu alias lama nan telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyelenggaraan pemungutan suaranya itu tidak sama. Sangat berjuntai pada rentang waktu nan diberikan oleh MK," kata Idham kepada CNNIndonesia.com, Jumat (14/6).

MK dalam amar putusannya atas sejumlah gugatan sengketa Pileg memerintahkan KPU menggelar PSU di sejumlah wilayah dengan rentang waktu nan berbeda-beda.

Misalnya, terdapat 7 PSU kudu digelar dalam rentang 45 hari sejak diputus oleh MK. Lalu, 11 PSU digelar dalam rentang waktu 30 hari dan 2 PSU lainnya digelar dalam waktu 21 hari.

Idham menjelaskan agenda PSU nantinya bakal dikelompokkan berasas tenggat waktu nan telah ditetapkan MK.

"Jadi, dia bakal sama (tanggal PSU nya) jika tenggat waktunya sama. Misalnya untuk 7 perkara, nan di mana MK memberi tenggat waktu 45 hari, maka pemungutan PSU nya bakal sama," ujarnya.

"Misalnya, DPRD provinsi Gorontalo, terus DPD Sumbar, terus beberapa TPS di Rokan Hulu untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten. Nanti dia bakal sama. Tergantung pada rentang waktu nan diberikan oleh Mahkamah dalam putusannya," lanjutnya.

Idham mengatakan agenda PSU itu bakal dibuat oleh KPU RI, bukan daerah. Sebab, nan diperintahkan oleh MK untuk melaksanakan PSU adalah KPU RI.

Namun, KPU belum bisa memaparkan perincian agenda tersebut. Sebab, KPU tetap melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak dan merumuskannya.

Berikut daftar wilayah nan kudu menggelar PSU berasas lama waktunya:

- Durasi waktu tindak lanjut 45 hari

1. DPRD Provinsi Gorontalo VI
2. DPRD Kota Tarakan I
3. DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III
4. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
5. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
6. DPRD Papua Pegunungan I
7. DPD RI Sumatera Barat

- Durasi waktu tindak lanjut 30 hari

1. DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V
2. DPRD Kabupaten Meranti IV
3. DPRD Kota Dumai IV
4. DPR Papua Barat Daya III
5. DPRD Kabupaten Sintang V
6. DPRD Kabupaten Samosir I
7. DPRD Kabupaten Nias Selatan VI
8. DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II
9. DPRD Provinsi Jambi II
10. DPRD Kota Cirebon II (disertai penghitungan ulang surat suara)
11. DPRD Kabupaten Cianjur III (disertai penghitungan ulang surat suara)

- Durasi waktu tindak lanjut 21 hari

1. DPRD Kabupaten Gorontalo II
2. DPRD Kota Ternate II

(yla/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional