KPU Kaji Kans Buka Lagi Pencalonan Independen Pilkada Imbas Putusan MA

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkaji kemungkinan membuka lagi pendaftaran pasangan calon kepala daerah jalur non partai/independen untuk Pilkada 2024.

Hal itu dilakukan menyusul adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) nan mengubah dasar penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah.

Pendaftaran calon independen sebelumnya sudah ditutup pada Mei lampau dengan merujuk pada patokan sebelum adanya putusan MA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu penyerahan support calon perseorangan pada tanggal 8-12 Mei 2024 putusan MA ini belum terbit," kata Komisioner KPU Idham Holik di area Jakarta Selatan, Senin (8/7).

Sebelum ada putusan MA, syarat usia minimal calon dihitung saat penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Namun patokan itu berubah setelah ada putusan MA menjadi syarat usia minimal calon dihitung saat pelantikan.

Dengan adanya perubahan patokan ini, maka para fans jalur independen nan awalnya tidak bisa maju lantaran tak memenuhi syarat usia minimal, bisa saja mendaftar merujuk pada patokan terbaru.

Dalam kajiannya, KPU telah membikin skema simulasi pendaftaran cakada jalur independen dengan merujuk pada patokan setelah putusan MA.

Calon nonpartai nan pendaftarannya telah diverifikasi sejak Mei bakal terus diproses. Namun, KPU juga akan membuka pendaftaran kembali jalur independen.

Dalam skema simulasinya, tahapan pendaftaran calon kepala wilayah jalur independen nan kedua ini bakal berjalan lebih singkat, ialah hanya 87 hari.

Sementara itu, calon independen nan pendaftarannya diproses sejak Mei menjalani tahapan selama 126 hari.

Rinciannya, jika calon nonpartai nan mendaftar pada Mei lampau mempunyai waktu 5 hari untuk menyerahkan syarat support penduduk ke KPU, maka pada pendaftaran kali ini calon nonpartai hanya punya 4 hari.

Pada pendaftaran pertama, KPU mempunyai kesempatan 21 hari untuk melakukan verifikasi manajemen atas syarat support nan diserahkan calon nonpartai.

Namun, jika kelak dibuka pendaftaran kedua, KPU hanya punya waktu 15 hari untuk melakukan verifikasi manajemen nan sama.

Idham menjelaskan simulasi ini tetap bakal dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat.

"Masih dikaji," kata Idham.

(yla/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional