KPU: Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dapat Dilantik 2 April 2027

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 03 Jul 2024 13:38 WIB

Ketua KPU mengatakan pelantikan kepala wilayah dan wakil kepala wilayah terpilih hasil Pilkada 2024 bisa juga digelar pada 2 April 2027. Ketua KPU ungkap waktu pelantikan kepala wilayah hasil Pilkada 2024. (KPU RI)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan pelantikan pasangan calon (paslon) kepala wilayah dan wakil kepala wilayah terpilih hasil Pilkada 2024 bisa juga digelar pada 2 April 2027.

Pernyataan ini merupakan keterangan tambahan dari Hasyim terhadap paparan sebelumnya pada Minggu (30/6). 

Saat itu Hasyim mengatakan bahwa pelantikan kepala wilayah hasil Pilkada 2024 harusnya digelar 1 Januari 2025. Dia juga menyampaikan bahwa pada tanggal 1 Januari 2025 alias saat pelantikan itu, calon bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota kudu sudah berumur 25 tahun dan calon gubernur/wakil gubernur berumur 30 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, pada Senin (1/7), Hasyim menambahkan bahwa pelantikan kepala wilayah terpilih bisa juga digelar setelah 1 April 2027.

Hal ini disebabkan ada Bupati dan Wakil Bupati Yalimo hasil Pilkada 2020 nan baru dilantik pada 2022. 

"Pelantikan serentak paslon kepala wilayah dan wakil kepala wilayah terpilih hasil Pilkada 2024, dapat dilakukan setelah 1 April 2027, ialah pada 2 April 2027," kata Hasyim dalam keterangannya, Senin (1/7).

Dihubungi terpisah, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan KPU menunggu Peraturan Presiden mengenai waktu pelantikan kepala wilayah terpilih hasil Pilkada 2024. Idham mengatakan perihal itu diatur dalam Pasal 165 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Selain itu, Idham turut menyinggung proses perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atas hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pelantikan kepala dan wakil kepala wilayah terpilih dapat dilakukan andaikan berasas info registrasi perkara PHPUkada (Perselisihan Hasil Pilkada), hasil pilkada di wilayah tersebut dinyatakan oleh MK tidak ada perkara PHPUkada nan diregistrasi di MK alias pasca tindaklanjut Putusan PHPUkada MK," kata Idham kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/7).

(pop/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional