KPU Konsultasi Perubahan PKPU Syarat Pilkada dengan DPR 26 Agustus

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 24 Agu 2024 00:15 WIB

KPU bakal berkonsultasi dengan DPR mengenai perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang syarat pencalonan kepala wilayah pada Pilkada 2024 pada Senin 26 Agustus. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal berkonsultasi dengan DPR mengenai perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang syarat pencalonan kepala wilayah pada Pilkada 2024 pada Senin 26 Agustus. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal berkonsultasi dengan DPR mengenai perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang syarat pencalonan kepala wilayah pada Pilkada 2024 pada Senin 26 Agustus.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan draf nan bakal dikonsultasikan itu merujuk pada putusan Mahakamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan sudah ada tanggalnya tanggal 26. Udah kan," kata Afif di instansi KPU, Jakarta, Jumat (23/8).

Afif menyebut hari ini KPU juga bakal menyusun petunjuk teknis (Juknis) pencalonan kepala wilayah di Pilkada serentak 2024. Juknis pencalonan itu bakal disosialisasikan selama masa tahapan pengumuman pendaftaran pada 24-26 Agustus 2024.

"Juknis kita buat hari ini untuk diumumkan. Nanti kita bacakan ini secara detail," ucapnya.

Pada Selasa (20/8), MK mengetok palu untuk dua gugatan mengenai Pilkada 2024, ialah gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 menurunkan periode pemisah pencalonan kepala wilayah oleh partai politik alias campuran partai politik. MK juga mengatur partai nan tidak punya bangku DPRD bisa mengusung cakada.

Pada putusan No 70, MK mengubah syarat usia minimal 30 untuk cagub dan cawagub menjadi terhitung sejak penetapan. Ketentuan ini berbeda dengan putusan MA nan menginginkan patokan tersebut dihitung sejak pelantikan.

Namun, Baleg secara tiba-tiba langsung merevisi UU Pilkada. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini memicu kemarahan dan gelombang protes di sejumlah wilayah di Indonesia. Semua komponen masyarakat melakukan tindakan demonstrasi menolak RUU PIlkada itu. Setelah diprotes, DPR pun membatalkan pengesahan RUU tersebut.

(yla/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional