KPU Pastikan Gelaran Pileg Ulang Tak Ganggu Tahapan Pilkada 2024

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 21 Jun 2024 13:10 WIB

KPU memastikan gelaran pemungutan bunyi ulang (PSU) Pileg sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bakal mengganggu tahapan Pilkada 2024. Ilustrasi. KPU memastikan gelaran pemungutan bunyi ulang (PSU) Pileg sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bakal mengganggu tahapan Pilkada 2024. (ANTARA FOTO/FransiscoCarollio)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan gelaran pemungutan bunyi ulang (PSU) Pileg sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bakal mengganggu tahapan Pilkada 2024.

Komisioner KPU Idham Holik menyatakan tenggat waktu PSU nan telah ditetapkan MK paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan.

Rinciannya, sebanyak 7 PSU kudu digelar dalam rentang 45 hari sejak diputus oleh MK. Lalu, 11 PSU digelar dalam rentang waktu 30 hari dan 2 PSU lainnya digelar dalam waktu 21 hari. Dengan demikian, tetap ada jarak waktu menuju Pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkenaan dengan rentang waktu nan diberikan oleh Mahkamah Konstitusi selama 45 hari sejak putusan dibacakan Insyallah tidak bakal mengganggu agenda pendaftaran bakal pasangan calon kepala wilayah dan wakil kepala daerah," kata Idham kepada wartawan, Jumat (21/6).

Setelah gelaran PSU selesai, KPU mengaku bakal segera rapat pleno terbuka untuk mengubah keputusan KPU nomor 360 tahun 2024. PKPU itu berisi hasil rekapitulasi nasional Pileg 2024.

"Nanti setelah semua tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi selesai, KPU RI bakal melakukan rapat pleno terbuka untuk mengubah keputusan KPU nomor 360 tahun 2024," ujarnya.

KPU sebelumnya telah menetapkan agenda Pilkada 2024 serentak nan bakal dilaksanakan pada 27 November mendatang.

Pada Pilkada serentak 2024, masyarakat bakal memilih gubernur, wali kota, dan bupati beserta masing-masing wakilnya.

Jadwal serta tahapan Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

Persiapan Pilkada sudah dimulai sejak Januari lampau dan bakal berhujung di bulan September mendatang. Rangkaian persiapan meliputi penetapan tata langkah dan jadwal, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, hingga penyusunan daftar pemilih.

Sementara untuk rangkaian penyelenggaraannya bakal dimulai dari Mei hingga Desember 2024. Rangkaian penyelenggaraan meliputi pendaftaran pasangan calon, penyelenggaraan kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi suara, penyelesaian sengketa hingga pengesahan calon terpilih.

(yla/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional