KPU Pastikan Pelantikan Presiden 20 Oktober, Tak Terpengaruh PTUN

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pelantikan presiden dan wakil presiden bakal digelar pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan merespons penundaan pembacaan putusan PTUN mengenai dengan permohonan PDI Perjuangan (PDIP) nan mempersoalkan penetapan hasil Pilpres dan Pileg 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih adalah salah satu tahapan nan diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam 167 ayat 4 huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017, tahapan terakhir dalam pemilu presiden dan wakil presiden tersebut itu bakal dilaksanakan pada 20 Oktober sebagai agenda kenegaraan di Indonesia. Tahapan tersebut bakal berjalan tepat waktu," kata Idham saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (10/10).

Masih merujuk UU nan sama, Idham menjelaskan salah satu asas dalam penyelenggaraan Pemilu adalah berkepastian hukum.

KPU, kata dia, menetapkan keputusan soal presiden dan wakil presiden terpilih setelah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"KPU telah menetapkan pasangan calon presiden dan wapres terpilih pasca MK membaca keputusan terhadap 2 PHPU Pilpres," ujarnya.

Sebelumnya, sidang pembacaan putusan mengenai dengan permohonan PDI Perjuangan (PDIP) nan mempersoalkan penetapan hasil Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024 ditunda dua pekan.

Penundaan itu dikarenakan ketua majelis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta nan memeriksa dan mengadili perkara sedang sakit.

"Putusan ditunda sampai tanggal 24 Oktober disebabkan Ketua Majelis sakit," ujar Gayus Lumbuun selaku kuasa norma pemohon saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (10/10).

Putusan sidang perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT seyogianya dibacakan secara elektronik melalui e-court pada hari ini.

Dalam permohonannya, PDIP meminta majelis pengadil PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk menunda penyelenggaraan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai ada putusan nan berkekuatan norma tetap.

Majelis pengadil juga diminta memerintahkan KPU untuk tidak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apa pun sebagai bagian dari penyelenggaraan Keputusan KPU 360/2024 sampai dengan perkara a quo berkekuatan norma tetap.

Dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis pengadil PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan KPU dimaksud. Selain itu, majelis pengadil diminta memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU 360/2024.

"Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berasas bunyi terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," bunyi petitum PDIP.

(yoa/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional