KPU Resmi Umumkan Irman Gusman Lolos DPD Dapil Sumbar

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Minggu, 28 Jul 2024 16:44 WIB

KPU resmi mengumumkan hasil rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) personil DPD dapil Sumatera Barat. Irman Gusman dinyatakan lolos melenggang ke Senayan. KPU resmi mengumumkan hasil rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) personil DPD dapil Sumatera Barat. Irman Gusman dinyatakan lolos melenggang ke Senayan. CNN Indonesia/ John Nedy Kambang

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan hasil rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) personil DPD dapil Sumatera Barat. Dalam rekapitulasi ini, Irman Gusman dinyatakan lolos melenggang ke Senayan.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, Cerint Iralloza Tasya berada di posisi pertama dengan perolehan 283.020. Kemudian, di posisi kedua ada Muslim M Yatim nan memperoleh 199.919 suara.

Selanjutnya di tempat ketiga ada Jelita Donal nan meraup bunyi sebanyak 187.765. Kemudian, Irman mengunci posisi keempat dengan raihan 176.987 suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, jumlah pemilih nan menggunakan kewenangan suaranya tercatat ada sebanyak 1.461.058 orang. Kemudian, jumlah bunyi sah sebanyak 1.439.145 dan bunyi tidak sah sejumlah 22.913.

"Hasil pembacaan hasil perolehan bunyi rekapitulasi pemilu personil DPD RI pasca tindak lanjut putusan MK kami nyatakan disahkan," kata komisioner KPU, Idham Holik dalam rapat pleno di Kantor KPU, Minggu (28/7).

Irman Gusman sebelumnya mempersoalkan tindakan KPU nan tidak memasukkan namanya ke dalam DCT, meskipun sebelumnya telah ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Irman lantas mengusulkan sengketa ke PTUN. Dalam Putusan PTUN Jakarta nomor 600/2023, Keputusan KPU 1563/2023 dinyatakan batal.

PTUN pun memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusan 1563/2023 serta memerintahkan untuk menerbitkan Keputusan tentang penetapan Irman sebagai calon tetap personil DPD Daerah Pemilihan Sumatera Barat. Namun, KPU tidak menindaklanjuti putusan PTUN tersebut.

Irman lantas membawa sengketa tersebut ke MK. Dalam putusannya, MK mengabulkan gugatan Irman. MK pun memerintahkan KPU untuk PSU Pileg unik personil DPD dari Provinsi Sumbar dengan mengikutsertakan Irman.

MK juga memerintahkan Irman agar mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati diri, termasuk pernah menjadi terpidana.

Sebagai tindak lanjut atas putusan MK itu, KPU kemudian memasukan Irman ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD di Pemilu ulang Sumbar.

Hal ini dituangkan dalam Putusan KPU Nomor 789 Tahun 2024 tentang DCT Anggota DPD nan diteken langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 21 Juni.

"Mengikutsertakan dan menetapkan Saudara Irman Gusman sebagai Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," demikian dikutip dari Putusan KPU tersebut poin kedua.

(dis/gil)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional