KPU Sebut 3 Penyelenggara Pemilu Mundur demi Maju Pilkada 2024

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 19 Jul 2024 16:30 WIB

Salah satu penyelenggara pemilu nan mengundurkan diri adalah Ketua KPU Gorontalo, Fadliyanto Koem, lantaran hendak maju sebagai calon bupati Gorontalo. Salah satu penyelenggara pemilu nan mengundurkan diri adalah Ketua KPU Gorontalo, Fadliyanto Koem, lantaran hendak maju sebagai calon bupati Gorontalo. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengungkapkan tiga penyelenggara pemilu mengundurkan diri lantaran mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024.

Salah satunya adalah Ketua KPU Gorontalo, Fadliyanto Koem nan hendak maju sebagai calon bupati di Pilkada Kabupaten Gorontalo 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beberapa jejeran ada nan mengundurkan diri, ini kaitannya dengan jika jejeran kita mengundurkan diri, maka terhitung 45 hari sebelum masa pendaftaran, itu jatuhnya di 12 Juli ini," kata Afif di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (19/7).

"Paling tidak ada 3 nan masuk datanya ke kami, salah satunya Ketua KPU Provinsi Gorontalo mengundurkan diri," imbuhnya.

Afif menyebut dua penyelenggara pemilu lainnya nan mengundurkan diri adalah personil KPU Papua Pegunungan Theodorus Kossay dan Ketua KPU Tulang Bawang Reka Punnata.

Namun, Afif mengatakan saat ini pengunduran ketiga penyelenggara pemilu tersebut tetap diproses.

"Itu nan sekarang sedang mau berproses untuk melakukan alias mendaftarkan diri mungkin jika dapat tiket dari partai, bakal mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada. Ada 3 nan sedang kami proses," ucap dia.

Afif menjelaskan patokan mengenai pengunduran diri penyelenggara pemilu jika maju pilkada saat ini berbeda dengan sebelumnya. Sebelumnya, pengunduran diri wajib dilakukan saat rekrutmen jajaran. Sementara saat ini, hanya 45 hari sebelum pendaftaran dibuka.

"Jadi penyelenggara kudu (mundur) syaratnya 45 hari sebelum pendaftaran calon. Ini beda dengan pengaturan sebelumnya, sebelumnya adalah saat rekrutmen jejeran ad hoc, jika PKPU nan dulu jatuhnya di 17 April 2024, jika sekarang jatuhnya di 12 Juli, sebagaimana termaktub PKPU kita Pasal 14 ayat 4 PKPU 8/2024," ucap dia.

Sebelumnya, KPU telah membuka pendaftaran pasangan calon kepala wilayah pada 27-29 Agustus 2024. Lalu KPU bakal menetapkan pasangan calon kepala wilayah pada 22 September 2024 mendatang.

(yla/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional