KPU Tetapkan 100 Anggota DPRD Sumut, Golkar Terbanyak Disusul PDIP

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, Selasa, menetapkan 100 orang calon terpilih personil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan perolehan jumlah bangku hasil Pemilihan Umum 2024.

Golkar menjadi partai dengan perolehan bangku terbanyak, disusul PDIP dan Gerindra. Hal itu diputuskan dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Sumut nan digelar Selasa (28/5).

Dalam rapat itu ditetapkan 100 orang calon terpilih personil DPRD Sumut dan perolehan jumlah bangku hasil Pemilihan Umum 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada rapat pleno tersebut, KPU Provinsi Sumut menetapkan sebanyak 100 orang calon terpilih personil DPRD dari 12 wilayah pemilihan se-provinsi itu.

Partai Golkar meraih bangku terbanyak di DPRD Sumut dengan memperoleh sebanyak 22 kursi, disusul PDI Perjuangan mendapatkan 21 bangku dan Partai Gerindra di urutan ketiga dengan meraih 13 kursi.

Berikutnya, Partai Nasdem mengamankan sebanyak 12 bangku dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 10 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 6 kursi, Partai Demokrat dan Hanura masing masing memperoleh 5 kursi, PKB 4 kursi, serta PPP dan Perindo sama-sama mendapat satu kursi.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan penetapan calon terpilih personil DPRD tersebut sesuai Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum 2024, serta menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 789/PL.01.9-SD/05/2024.

"KPU Sumut melaksanakan rapat pleno penetapan caleg terpilih berasas perintah dari KPU RI, menyusul tidak adanya sengketa hasil pemilu personil DPRD Sumut terpilih di MK," ujar Agus Arifin usai rapat pleno terbuka di Aula KPU Sumut di Medan.

Rapat pleno terbuka itu dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut serta ketua partai politik peserta Pemilu 2024.

"Semua partai menerima hasil rapat terbuka ini, tidak ada sanggahan, semua melangkah dengan lancar," katanya.

Setelah penetapan ini, KPU Sumut bakal menyampaikan salinan keputusan penetapan caleg terpilih tersebut ke partai politik untuk diteruskan kepada calon terpilih. Salinan keputusan juga bakal dikirim ke Gubernur Sumatera Utara.

"Sedangkan untuk agenda pelantikan, belum bisa dipastikan, kapan waktunya bakal dilaksanakan. Namun, berasas info nan diperoleh KPU Sumut, masa kedudukan DPRD Sumut periode lampau bakal berhujung pada tanggal 16 September 2024," ujar Agus Arifin.

(Antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional