KPU: Usia Cagub-Cawagub Harus 30 Tahun saat Pelantikan 1 Januari 2025

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 01 Jul 2024 12:55 WIB

KPU menyatakan pelantikan kepala wilayah terpilih di Pilkada 2024 kudu digelar pada 1 Januari 2025 jika mengikuti putusan MA. Ilustrasi. KPU menyatakan pelantikan kepala wilayah terpilih di Pilkada 2024 kudu digelar pada 1 Januari 2025 jika mengikuti putusan MA. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) nan mengubah syarat pemisah usia calon kepala wilayah di Pilkada 2024.

Karena itu, Ketua KPU Hasyim As'yari mengatakan para kepala wilayah terpilih kudu dilantik secara serentak pada 1 Januari 2025.

"Pelantikan serentak kudu dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025. Jadwal dan tata langkah pelantikan serentak sebagaimana dimaksud nomor 3 diatur dengan Peraturan Presiden," ujar Hasyim dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (1/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu KPU menyatakan calon gubernur dan wakil gubernur kudu sudah berumur 30 tahun saat pelantikan serentak 1 Januari 2024.

"Keterpenuhan syarat usia calon kudu telah genap berumur 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan kudu sudah genap berumur 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025," kata Hasyim.

Hasyim menyatakan penentuan agenda pelantikan dan syarat usia itu didasarkan atas beragam kerangka hukum. Salah satunya, Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 nan menetapkan syarat usia calon kepala wilayah dihitung sejak pelantikan.

Kemudian, ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada. Dalam ketentuan itu, akhir masa kedudukan kepala wilayah hasil Pilkada 2020 adalah sampai 2024.

Pasal 164 A ayat 2 UU Pilkada menjelaskan, pelantikan secara serentak dilaksanakan pada akhir masa kedudukan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota periode sebelumnya nan paling akhir.

Menurut putusan MA, syarat usia calon bupati alias wakil bupati kudu genap berumur 25 tahun. Sedangkan, calon gubernur dan wakil gubernur kudu genap berumur 30 tahun. Perhitungan umur itu dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

"Keterpenuhan syarat usia calon kudu telah genap berumur 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan kudu sudah genap berumur 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025," ucapnya.

Adapun pemungutan bunyi Pilkada 2024 bakal dilaksanakan pada 27 November 2024. Jadwal serta tahapan Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

(pop/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional