Krisis Politik DPR dan MK Berujung Demo Darurat Indonesia

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah komponen masyarakat bakal melakukan tindakan demo penolakan revisi UU Pilkada di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (22/8) sejak pukul 09.00 WIB.

Demonstrasi kali ini merupakan bagian dari aktivitas 'Darurat Indonesia' sebagai respons masyarakat sipil buntut DPR mengabaikan putusan MK.

Aksi ini juga berbarengan dengan Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Badan Legislasi (Baleg) bakal membawa hasil keputusan dalam rapat kemarin nan disepakati seluruh fraksi, selain PDIP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli menyebut bakal ada ribuan pekerja dan nelayan nan bakal turun ke jalan. Mereka mendesak DPR tak melawan putusan MK mengenai pencalonan kepala wilayah dengan mengesahkan RUU Pilkada.

"Kami bakal datang berbareng kawan-kawan pekerja tani dan nelayan se-Jabar, DKI dan Banten dan sebanyak sekitar lima ribuan," kata Ferri dalam konvensi pers di area Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Selain itu, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) juga bakal turun ke depan DPR melakukan perihal serupa.

"Saat ini Indonesia sedang masa darurat. Kita dipertontonkan dengan tindakan rezim nan sangat tidak terkendali dengan keegoisannya. Semua ditabrak demi melanggengkan kekuasaan dan ambisi," kata BEM SI melalui unggahan di akun IG @bem_si

Baleg sebelumnya menyepakati RUU Pilkada dalam rapat Rabu (22/8) kemarin. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP nan menolak. Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.

Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama mengenai perubahan syarat periode pemisah pencalonan pilkada dari jalur partai hanya bertindak untuk partai nan tidak punya bangku di DPRD.

Partai nan punya bangku di DPRD tetap kudu memenuhi syarat 20 persen bangku DPRD alias 25 persen bunyi pemilu sebelumnya.

Kemudian soal pemisah usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengangkat putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, pemisah usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

Apa nan dilakukan DPR menuai kritik dari beragam elemen, mulai dari aktivis, mahasiswa, masyarakat sipil hingga para pembimbing besar dan mantan pengadil MK. 

Inti kritik, DPR dinilai menelikung putusan MK nan berkarakter final dan mengikat, sekaligus menjadi penjaga terakhir konstitusi. 

Majelis Kehormatan MK apalagi menyebut DPR terang-terangan mengangkangi MK.

"Ini adalah pembangkangan secara bugil terhadap putusan pengadilan, c.q. MK, nan oleh UUD diberi kewenangan untuk menjaga Konstitusi (UUD 1945)," kata Palguna kepada CNNIndonesia.com, Rabu.

Meski mendapat kritik keras, DPR kukuh menggelar rapat paripurna hari ini untuk mengesahkan Revisi UU Pilkada, meskipun pada akhirnya perihal itu urung dilaksanakan lantaran peserta sidang paripurna tidak memenuhi kuorum.

(khr/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional